Ambon-Suaratimurnews.com Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, mempertanyakan penanganan persoalan pengungsi Pelauw, Kabupaten Maluku Tengah. Pasalnya, sejak rapat dengar pendapat dengan perwakilan pengungsi Pelauw, medio Desember 2021 lalu, hingga sekarang belum ada tindaklanjut.
Watubun mengingatkan, 13 Desember 2021 lalu, dalam catatan persidangan DPRD, pimpinan DPRD Provinsi Maluku, rapat dengar pendapat dengan pengungsi Pelauw.”Mereka sudah mengembara di Kota Ambon selama 10 tahun. Namun, hingga kini belum ada perhatian serius dari pimpinan dewan,”Kata Watubun, ketika interupsi saat tutup dan buka sidang ke 2 tahun 2022, Senin (17/1/2022).
Dia menuturkan, setelah rapat dengan pengungsi Pelauw, pimpinan dewan gelar rapat internal dengan pimpinan fraksi.” Tapi hari ni kita dengar jadwal dan agenda dewan yang dibacakan tidak ada satu poin yang menyebut tindaklanjut penanganan pengungsi Pelauw,”ingat Watubun yang juga Sekretaris DPD PDIP Provinsi Maluku itu.
Padahal, ingat dia, saat rapat pimpinan dengan pimpinan fraksi disepakati dibentuk panitia kerja (Panja).”Nah, jadi pertanyaan kapan dibentuk Panja untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan pengungsi Pelauw yang tersebar di Kota Ambon,”harapnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan, Panja yang dibentuk nantinya terdiri dari seluruh pimpinan dan anggota Komisi I dan pimpinan Komisi IV.”Kita berharap dengan pembentukan Panja ini dapat menyelesaikan persoalan pengungsi Pelauw,”Kata Sairdekut.
Sekedar informasi, 2014 lalu, sebagian besar masyarakat Pelauw mengungsi dari desa asalnya setelah mereka menolak perubahan adat didaerah itu.(*)