Ambon-Suaratimurnews.com DPRD Provinsi Maluku mengagendakan untuk memanggil Tim Persiapan Pengadaan Tanah (TPPT) Provinsi Maluku, guna mempertanyakan penetapan harga tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair lapangan abadi wilayah kerja Masela di desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pemanggilan tersebut, sebagai tindaklanjut keluhan masyarakat Lermatang, terhadap penetapan tanah oleh TPPT 14.000 per meter, yang dianggap tidak rasional.
“Kita akan mengagendakan dengan teman-teman Komisi I, agar dalam waktu tidak terlalu lama bisa mengundang TPPT, sehingga bisa mendengar secara langsung semua pertimbangan,”ujar Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan diruang kerjanya, jumat (03/12/2021).
Menurutnya, agenda pembahasan bersama TPPT Maluku dirasa sangat penting, karena berkaitan dengan hak-hak ulayat dan petuanan masyarakat.
“Sebagai Wakil Rakyat, kami tetap mendorong untuk penghargaan atas hak-hak atas masyarakat hukum adat dan lokal, harus tetap diperhatikan sehingga tidak sampai menimbulkan akses sampai kemana-mana,”pungkasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Yance Wenno menyebutkan pihaknya berecana memanggil tim persiapan pengadaan tanah (TPPT) setelah selesau pembahasan RAPBD 2022.(ST01)