Ambon,-Suaratimurnews.com DPRD Provinsi Maluku menerima dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Maluku Tahun 2022.
Dokumen tersebut diserahkan Plh Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie kepada Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, dalam rapat paripurna, jumat (26/11/2021). Turut disaksikan Wakil Gubernur, Barnabas Orno secara virtual.
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dalam sambutannya, mengatakan dengan penyerahan KUA PPAS RAPBD oleh pemerintah provinsi Maluku, maka sesuai peraturan tata tertib DPRD, akan dilakukan pembahasan baik intenal dewan, maupun pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Ia berharap, KUA -PPAS RAPBD yang telah disusun dan diserahkan kepada DPRD, akan mencerminkan kesiapan pemda melalui perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel, untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang dihadapi daerah.
Dengan demikian, kata Wattimury memasuki tahap pembahasan maka diharapkan adanya komitmen bersama baik pemda melalui tim anggaran maupun dewan melalui Banggar untuk dapat menetapkan program dan kegiatan prioritas sesuai kemampuan keuangan tersedia,.
Sementara itu, Wakil Gubernur, Barnabas Orno dalam sambutannya secara virtual mengatakan pendapatan Daerah yang direncanakan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebesar Rp2,8 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp3,31 triliun, atau menurutn sebesar Rp438,49 miliar (13,25 persen).
Tak hanya itu, kebijakan belanja 2022 yang direncanakan juga lebih rendah sebesar Rp2,99 Triliun, dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp4,15 tirliun.
“Jadi mengalami penurunan sebesar Rp1,17 triliun atau 28,7 persen,”ucapnya.
Dari gambaran rencana pendapatan daerah Rp2,87 triliun, kata Orno jika dibandingkan rencana kebutuhan belanja Rp2,9 triliun maka terjadi defisit anggaran sebesar 118,67 miliar.
Untuk mengatasi defisit anggaran sebagai akibat dari ketidakmampuan rencana pendapatan daerah terhadap rencana kebutuhan belanja daerah maka diikuti pembiayaan neto sebesar Rp18,67 miliar, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran menjadi nihil.(ST01)