Ambon,-Suaratimurnews.com Untuk mengoptimalkan tugas dan wewenangnya, Komisi Yudisial (KY) terus melakukan sosialisasi Penguatan menggandeng seluruh stake holder memiliki peran strategis dalam membantu KY dalam mewujudkan peradilan bersih.
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan pihaknya telah melakukan penguatan dengan pengdelegasian kewenangan supaya lebih efektif melayani masyarakat. ini kita sudah merancang drafnya serta informasi dari 12 kantor penghubung mengenai problem apa yang ada di daerah.
Menurut Dia pihaknya telah menerima aduan pelanggaran kode etik kehakiman yang diduga dilakukan oleh sedikitnya 14 hakim di Maluku selama Tahun 2021. Angka ini naik dari Tahun 2020 yang mencatat 11 kasus.
Sedangkan pada Tahun 2019, jumlah hakim yang dilaporkan ke Komisi Yudisial mencapai 19 orang.
“Kami telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATL), Kejaksaan, Kepolisian dan KPK untuk meningkatkan pengawasan dan supervisi,” katanya saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka Edukasi Publik Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial di Ambon, Maluku, Selasa (2/11/2021).
Fajar menegaskan, pihaknya telah meminta Pengadilan Tinggi Maluku agar terus berupaya meningkatkan kinerja agar hak masyarakat untuk memperoleh keadilan dapat terpenuhi.
Dia berharap para hakim dapat menjaga martabatnya sesuai kode etik, pengawasan hakim, advokasi hakim, dan sebagainya.
Fajar tak menampik masih ada hakim yang nakal, mudah disuap dan mempermainkan peradilan. “Kita tidak menutup mata banyak kasus hakim itu ditekan sana sini, disuap sana sini,” kata Mukti.
Mukti menjelaskan, jika menemukan hakim yang nakal,masyarakat bisa melaporkan ke KY.
Dia mengakui tidak mudah bagi KY menemukan bukti-bukti pelanggaran kode etik hakim sebagaimana aduan masyarakat.
Pasalnya, menurut dia, pola dan modus operandi yang digunakan lebih canggih. “Permainanya memang canggih, jadi untuk mencari bukti memang sulit,” ujarnya.
Hal ini dikarenakan pola dan modus operandi yang digunakan lebih canggih. “Permainannya memang canggih, jadi untuk mencari bukti memang sulit,” ujarnya.
Namun jika ditemukan, Mukti Fajar memastikan oknum hakim nakal atau diistilahkan sebagai hakim hitam ini akan di sanksi berat.
Komitmen itu bahkan menjadi pakta integritas yang disepakati dalam bentuk nota kesepahaman antara KY dengan Mahkamah Agung. “Nah, yang ‘hitam-hitam’ ini kami sudah sepakat dengan MA untuk ‘dihabisi’,” katanya.
Istilah hakim hitam biasa digunakan KY untuk mencirikan hakim nakal yang bisa/mudah disuap. Hakim hitam adalah hakim yang selalu mempermainkan peradilan.
Sementara istilah hakim putih dikonotasikan untuk hakim yang punya idealisme dan bertindak lurus dalam menegakkan keadilan, dan tak pernah tergoda dengan apapun. “Sementara hakim abu-abu adalah hakim yang kondisional, kadang bisa dimainkan, terkadang tidak,” ujarnya.
Hakim abu-abu disebut Mukti Fajar sebagai hakim yang masih bisa dilakukan pembinaan. Jenis hakim hitam jumlahnya sedikit. Untuk tahun ini ada 4 hakim yang masuk kategori hitam. (*)