Ambon-Suaratimurnews.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, resmi meluncurkan penggunaan aplikasi elektronik peraturan daerah (e-Perda) Kabupaten/Kota se-Maluku. Dengan peluncuran ini, Provinsi Maluku tercatat sebagai Provinsi ketujuh yang telah menerapkan e-Perda.
Aplikasi e-Perda adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), merupakan layanan berbasis elektornik yang dirancang untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan rancangan produk hukum daerah, dengan harapan, lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja, karena segala prosesnya berbasis digital dan mudah digunakan.
Acara launching digelar secara fisik di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (29/10/2021), dimana Plh. Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie dan Ketua DPRD Maluku secara bersamaan menekan layar sentuh sebagai simbol peluncuran aplikasi e-Perda Kabupaten/kota se-Maluku.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, turut meresmikan peluncuran aplikasi secara virtual lewat platform zoom.
Turut menghadiri acara launching, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno secara virtual, para pimpinan instansi vertikal, perbankan, TNI/Polri serta para pimpinan OPD di Lingkup Pemprov Maluku.
Pada kesempatan itu, mewakili Gubernur Maluku, Wagub Orno menyampaikan apresiasi yang tinggi dan menyambut baik gagasan inovasi yang dibesut Kemendagri melalui Ditjen Otda.
“Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, saya sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kemendagri melalui Ditjen Otda. Dengan penerapan aplikasi e-Perda ini, kami berharap lebih bersinergi dalam hal konsultasi dan koordinasi, sehingga dapat memudahkan proses perancangan Perda
khususnya di Provinsi Maluku,” ungkap Wagub.
Sementara itu, Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, alasan yang mendasari terbentuknya e-Perda adalah obesitas regulasi. Selain itu, masih banyak Perda dan Perkada yang sudah “expired” atau sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini untuk menjawab kebutuhan daerah.
“Kondisi inilah yang mendorong Bapak Presiden memberikan arahan untuk menyederhanakan pembentukan peraturan. Arahan Bapak Presiden tersebut salah satunya adalah menetapkan UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk memangkas berbagai perundang-undangan termasuk perda dan perkada sehingga dapat bergerak dengan cepat mengatasi kondisi yang sangat dinamis,” ungkap Dirjen.
Adapun aplikasi e-Perda, kata Dirjen, bertujuan untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal pembinaan dan pembentukan Produk Hukum Daerah melalui fitur-fitur yang disediakan.
Selain itu, jelas Dirjen, melalui e-Perda ini, Pemerintah Daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan di antaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri.
“Melalui fitur e-Fasilitasi dalam e-Perda ini, kita berharap berbagai proses fasilitasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, tidak memerlukan waktu lama dan proses yang berbelit-belit,” ungkap Dirjen.
Ia menambahkan, selain e-Fasilitasi, aplikasi e-Perda saat ini telah menambahkan beberapa fitur seperti, e-Konsultasi, e-Persetujuan, e-Klarifikasi dan Analisa Kebutuhan Perda dalam rangka Penyampaian Propemperda, serta Indeks Kepatuhan Daerah.
Fitur-fitur tersebut, jelas Dirjen, diharapkan dapat memberikan kemudahan tersendiri bagi penyelenggara pemerintahan di daerah dalam melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebelum dilakukan fasilitasi.
Lanjutnya, selain fitur-fitur tersebut, saat ini Dirjen Otda juga melalui Aplikasi e-Perda sedang mengintegrasikan suatu database Perda dan Perkada, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota ke dalam Aplikasi e-Perda.
“Harapannya, dengan ada database Produk Hukum Daerah tersebut, penyelenggara pemerintahan di daerah mendapatkan kemudahan terutama dalam rangka menjamin pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” jelas Dirjen.
Dirjen berharap, dalam mengimplementasikan aplikasi e-Perda ini, diperlukan komitmen dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang senantiasa menjalankan penyelenggaraan pemerintahan yang inovatif, transparan, dan akuntabel.
“Oleh karena itu, inovasi pada sistem informasi berbasis elektronik yang terintegrasi antara pusat dan daerah, tentunya diharapkan dapat menjadi suatu alat ukur dan memberikan manfaat dalam rangka peningkatan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tandas Dirjen (*)