Ambon-Suaratimurnews.com Berkas Pengganti Antar Waktu (PAW), anggota DPRD Provinsi Maluku, Murniati Hentihu, belum lengkap. Michelle Tasane yang diusulkan menggantikan Hentihu yang tutup usia 10 Agustus 2021 lalu, meraih suara terbanyak kedua dari Partai Golkar di daerah pemilihan Buru dan Buru Selatan, banyak berkas yang belum dilengkapi.
Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Maluku, Imanuel Matwaan mengatakan, pihaknya belum bisa memproses PAW anggota Fraksi Golkar pengganti almarhumah, Murniati Sulaiman Hentihu. “Meskipun DPD Partai Golkar Maluku telah mengajukan proses PAW, namun dari berkas dokumen masih terdapat beberapa yang belum lengkap,” kata Matwaan, kepada wartawan, Senin (25/10/2021).
Matwaan mengaku, berkas Tasane yang di ajukan oleh DPD Partai Golkar terkait surat usulan PAW ke DPRD Maluku, sudah diverifikasi.” Setelah kami melakukan verifikasi terhadap berkas usulan ternyata masih banyak kekurangan,”jelasnya.
Pihaknya kemudian kembali membuat ceklist atau tabel soal berkas yang masih kurang dan dikembalikan ke DPD Partai Golkar Maluku untuk dilengkapi.
“Saya terus berkoordinasi dengan calon PAW, akan tetapi sampai saat ini belum ada satu berkas, Michelle Tasane yang dikembalikan DPD Partai Golkar ke DPRD untuk ditindak lanjuti prosesnya,”ingatnya.
Dia mengaku, berkas yang belum dilengkapi, yakni Laporan Hasil Kekayaan (LHK) dari KPK, SK DPP Partai Golkar pengurusannya di Jakarta. Karenanya, setelah semua berkas dipenuhi, DPRD akan meneruskan ke KPU Maluku untuk dilakukan verifikasi ulang dan setelah dikembalikan ke DPRD.
”Selanjutnya diteruskan ke Kemendagri lewat Gubernur Maluku dan setelah itu ada penetapan dari Kemendagri, dan proses PAW tinggal menunggu waktu, “pungkasnya.(*).