Ambon, -Suaratimurnews.com Komisi III DPRD Provinsi Maluku mulai menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait pelayanan perbankan. Melalui rapat kerja bersama sejumlah mitra perbankan, Kamis (5/11/2026), DPRD meminta penjelasan sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang dinilai merugikan nasabah.
Sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Mulai dari dugaan transaksi pinjaman tanpa sepengetahuan pemohon, agunan yang belum dikembalikan meski masa pinjaman telah berakhir, hingga persoalan pengunduran diri (resign) pegawai Bank Mandiri dan evaluasi sistem pelayanan perbankan.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Akhidayat Wajo, mengatakan rapat tersebut menghadirkan pihak Bank Maluku, Bank BRI Cabang Masohi, serta Bank BRI Unit Passo untuk memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat.
“Jadi, tadi kita sudah rapat dengan Bank Maluku, Bank BRI Cabang Masohi dan Bank BRI Unit Passo terkait keluhan yang disampaikan masyarakat sebagai nasabah,” ungkap Akhidayat usai rapat.
Terkait pengaduan yang terjadi di BRI Cabang Masohi, Akhidayat mengungkapkan bahwa pihak perbankan telah melakukan sejumlah langkah penanganan. Bahkan, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.
Menurutnya, sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Masohi.
“Pada prinsipnya, khusus BRI Masohi, langkah-langkah sudah dilakukan. Pihak-pihak yang melakukan kesalahan sudah dilaporkan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Masohi,” jelasnya.
Komisi III menegaskan, setiap pengaduan nasabah harus menjadi perhatian serius lembaga perbankan. Penyelesaian persoalan juga harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan ini sekaligus menjadi bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan lembaga perbankan memberikan pelayanan yang baik serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai nasabah.
Komisi III berharap pihak perbankan tidak hanya memberikan klarifikasi, tetapi juga memastikan setiap persoalan yang dilaporkan masyarakat memperoleh penyelesaian yang jelas dan tidak berlarut-larut.(ST01)
