Ambon- Kependudukan dan Suaratimurnews.com Dinas Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Maluku menggelar kegiatan Sosialisasi Permendagri 76/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota
dan Asistensi Pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dinas Dukcapil se-Provinsi Maluku.
Kegiatan dibuka secara resmi Kepala Dukcapil Provinsi Maluku, Mustafa Sangadji dan dihadiri Direktur Bina Aparatur, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil, Kemendagri, Andi Kriarmoni dan Kasubdit Wilayah V Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Diana Anggraeni.
Sebagai peserta dalam kegiatan tersebut seluruh Kepala Dinas, para pejabat Eselon III dan IV Dukcapil
serta para Kepala BKD se kabupaten/kota se-Provinsi Maluku.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Maluku, Mustafa Sangadji dalam sambutannya mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai sumber daya manusia yang bertugas dalam melayani kepentingan publik, memiliki andil dalam merealisasikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, sehingga sangat tergantung pada kemampuan dan kecakapan aparatur negara.
“Oleh karena itu, ASN sudah semestinya memiliki kualitas yang baik agar mampu menjalankan tugasnya secara profesional, adil, bertanggung jawab, tepat dan benar,” ungkap Sangadji.
Selain dari itu, manajemen ASN diarahkan guna menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna.
Manajemen ASN, sebut Sangadji, merupakan keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan derajat profesionalisme, penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian.
Sejalan dengan hal tersebut, maka Administrasi Kependudukan yang menjadi tanggungjawab Dukcapil, memiliki nilai strategis untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance), maka perlu adanya perhatian yang mendalam terhadap penempatan para pejabat yang berkompeten dalam menyelesaikan dan melaksanakan tugas serta pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Berkaitan dengan Pengangkatan ASN, dalam jabatan lingkup Dinas Dukcapil, sebut Mustafa, merupakan salah satu bagian dari kebijaksanaan dalam manajemen ASN pada unit kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota, yang mana, telah diatur dalam Permendagri No.76/2015 pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Pada Pasal 2 menyebutkan, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Pejabat pada Dinas Dukcapil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/JPTP (Kadis), Jabatan Administrator/JA (Sekretaris/Kabid), dan Jabatan Pengawas/JP (Kasi/Kasubbag) dimiliki oleh Menteri Dalam Negeri, yang pelaksanaannya di delegasikan kepada Dirjen Dukcapil,” jelasnya.
Masih kata Mustafa, selain manajemen ASN yang bertujuan mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang efektif, efisien, dan akuntabel, maka diperlukan pula manajemen perencanaan dan keuangan yang terintegrasi sesuai amanat UU No. 33/2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang salah satu dasar hukum diwujudkannya DAK Non Fisik.
Untuk itu, dalam implementasi regulasi-regulasi yang strategis, maka Dirjen Dukcapil bersama Dinas Dukcapil Provinsi Maluku merasa perlu untuk mengadakan kegiatan dimaksud.
“Saya berharap semoga melalui pelaksanaan kegiatan ini, akan memberikan manfaat yang besar bagi kita semua,” tandas Sangadji.
Sementara itu, Dirjen Bina Aparatur, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dirjen Dukcapil, Andi Khiarmoni
menyampaikan, pihaknya sampai saat ini, terus melakukan evaluasi kinerja awal tahun sampai dengan triwulan terakhir tahun ini.
“Konsolidasi dan sosialisasi ini sangat penting dilakukan di seluruh jajaran Dukcapil pusat dan daerah, sehingga taat dan patuh pada regulasi kebijakan dan implementasi dalam menjalankan tugas-tugas yg menjadi tanggung jawab kita, guna membahagiakan masyarakat. Kita
juga harus memberikan masukan kepada atasan terkait hal-hal baru dalam hal informasi yg lebih uptudate dan baru,” ujar Khiarmoni.
Terkait kebijakan dengan Aparatur di bidang Catatan Sipil, kata Khiarmani, Dirjen Dukcapil, kewenangan tidak hanya terkait dengan Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur.
“Kami terus bekerja mensosialisasi dan pengembangan kapasitas aparatur, dengan melakukan diklat/pelatihan dalam rangka implementasi berbagai kerja. Yang jelas ideologi kita, yaitu membahagiakan masyarakat, membahagiakan penduduk kita, sehingga harus ber sama dan bergerak dalam satu komando untuk melayani masyarakat,” ungkap Khiarmoni.
Masih kata Khiarmoni, tugas dan fungsi Dirjen Dukcapil yakni, pertama, membina agar kepala daerah dan para penjabatnya berkinerja tinggi.
Kedua, pembinaan hingga ke daerah agar dapat bersama-sama melayani masyarakat.
Ketiga, Dukcapil diharapkan agar berkinerja tinggi dg melakukan pelayanan yang berkualitas, cepat, akurat dan murah.(**)