Ambon,Suaratimurnews.com Tim Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan proyek skala kawasan Wainitu kecamatan Nusaniwe Kota Ambon jumat pekan kemarin.
Tim Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin oleh Sunoto SH didampingi Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Abdul Halil Kastella, Jaksa Fungsional Kejati Maluku Feby Sahetapy, staf Intel Asma Marasabessy,PPK Cinthya carlotte rosalin.serta staf Balai PPW Maluku
Proyek yang didanai melalui dana Loan Kementrian PUPR ini akan dibangun berbagai sarana dan prasarana di Kelurahan Wainitu, Waihaong, dan Silale, antara lain pekerjaan jalan di belakang RTP dengan panjang 378 meter, drainase sepanjang 385 meter, drainase dan trotoar di Waihaong – Silale sepanjang 1.279 meter, jembatan kayu sepanjang 103 meter, trotoar Christiani Centre sepanjang 300 meter, dan pekerjaan-pekerjaan pendukung lainnya, seperti PJU dan sarana penunjang RTP.
Dalam kunjungannya Ketua Tim Sunoto mengatakan bahwa seluruh pekerjaan harus memperhatikan spesifikasi teknis yang disyaratkan, sehingga apabila ada kendala yang terjadi di lapangan terkait hal non-teknis bisa disampaikan kepada kami agar dapat dicari jalan keluarnya secara bersama-sama.
Selain itu terkait dengan progres pekerjaan, seperti rencana yang telah ditetapkan hingga akhir Desember ini harus tercapai agar tidak mengganggu schedule pekerjaan yang sudah dijadwalkan di tahun 2021.
Sementara itu Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Abdul Halil Kastella menyampaikan, pendampingan dari Tim Kejati Maluku sangat dibutuhkan untuk mengevaluasi dan mengawasi pekerjaan agar selalu menjamin mutu dan kualitas dari paket pelaksanaan proyek tersebut.(ST01)