Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi

oleh -0 Dilihat

Cilegon,-Suaratimurnews.com PT Jasa Raharja (Persero) menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 11 korban insiden kebakaran KMP Batumandi yang menjalani perawatan di RS Krakatau Medika, Cilegon, Banten. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memastikan korban memperoleh pelayanan medis dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional,
Ariyandi, menjenguk para korban di RS Krakatau Medika pada Selasa malam
(20/10/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan bersama Menteri Perhubungan Dudy
Purwagandhi, Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Hendra Kurniawan,
serta jajaran pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dalam kunjungan
tersebut, rombongan meninjau kondisi para korban yang tengah menjalani
perawatan sekaligus memastikan penanganan medis berlangsung dengan baik.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa
perusahaan berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada korban secara
cepat dan tepat, termasuk memastikan proses penjaminan biaya perawatan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami menyampaikan doa dan empati atas terjadinya musibah ini.
Semoga seluruh korban yang tengah menjalani perawatan segera dipulihkan seperti sedia kala,” ungkapnya.

Awaluddin menambahkan bahwa penerbitan jaminan biaya perawatan bagi 11 korban merupakan salah satu bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja.Adapun, seluruh korban terjamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Prioritas kami adalah memastikan para korban mendapatkan penanganan medis
yang dibutuhkan dan proses penjaminan biaya perawatan berjalan dengan baik.
Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan rumah sakit serta seluruh pihak terkait
agar korban dapat berfokus pada pemulihan,” ujarnya.

Jasa Raharja akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku
kepentingan guna memastikan korban memperoleh pelayanan sesuai hak dan
ketentuan yang berlaku. Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk
mengutamakan penanganan korban, mendukung proses pemulihan, serta
menghadirkan pelayanan publik yang responsif dalam setiap situasi darurat. (*)