Polres MBD Lakukan Penahanan Terhadap Pelaku HOAX

oleh -433 Dilihat

Tiakur ,-Suaratimurnews.com  Pelaku penyebar berita bohong (HOAX) tentang dampak buruk vaksin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, isu HOAX vaksin disebar pelaku melalui media sosial yakni akun Facebook pribadi pelaku pada 27 Mei 2021.

Pelaku Hoax (GY) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres MBD , atas postingan yang bertuliskan ” YANG DUDAH DISUNTIK VAKSIN MASA HIDUPNYA HANYA TIGA TAHUN ” setelah membaca artikel dari Mike Yeadon yang merupakan mantan ketua saitis di Farma vaksin p fiser yang menyebutkan bahwa kini sudah amat terlambat untuk menyelamatkan siapa yang sudah di vaksin covid-19.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres MBD , AKP . Sulaiman melalui konferensi pers di ruang rapat Mako Polres MBD , Kamis (16/09/2021). Menurutnya , postingan pelaku diduga sebagai bahasa yang menghasut masyarakat untuk tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas persoalan covid -19 yang melanda dunia.

Lanjutnya, postingan pelaku kemudian ditanggapi oleh beberapa warga di akun FB pelaku dengan berbagai komentar yang berbuntut laporan polisi ada 30 Mei 2021. Tindakan pelaku dilaporkan ke sentra pelayanan terpadu kepolisian (SPKT) polres MBD oleh Wilson Zacarias Pooroe.

Dikatakannya atas laporan tersebut , Satreskrim Polres MBD kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku sejak 8 September lalu dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

” Dari penyelidikan tersebut kita menemukan bukti satu buah HP milik pelaku, kemudian lima lembar hasil screnshoot postingan pelaku dan keterangan beberapa saksi ahli baik ahli bahasa dari universitas Pattimura dan tenaga kesehatan dan ahli ITE,” jelas Kasat.

Ditambahkannya , pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 45A ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2). Kemudian pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara.

Sementara itu pada tempat yang berbeda , kuasa hukum tersangka , Hernanto Permelai Permaha S.H menegaskan. Sebagai Avdokad penasehat hukum yang diberikan kuasa oleh tersangka , maka dirinya akan melalukan upaya hukum dalam persoalan tindak pidana hoax yang menimpa GY.

” Pada prinsipnya saya tetap mengarahkan kepada klien saya yang dalam ini adalah GY yakni Tersangka untuk tetap bersikap koperatif dan patut terhadap segala proses hukum. Akan tetapi terkait dengan substansi permasalahanya, asumsi kami bahwa kasus tersebut terkesan tergesa-gesa untuk ditetapkan sebagai tersangka jika dilihat dari rentang waktu baik dari tahapan penyelidikan hingga penetapan dan penahanan,” ungkapnya.

Karana itu lanjut Permaha , untuk mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya maka akan dilakukan permohonan pengangguhan penanganan serta permintaan untuk proses kasus tindak pidana HOAX tersebut dapat diselesaikan secara mediasi.

Ditbahkannua , mengingat pasca postingam tersangka kemudian pada 1 Juni 2021. Tersangka telah melalukan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat MBD yang merasa dirugikan oleh postingan sebelumya di akun FB pribadi tersangka.(ST05)

Sehingga dirinya meminta kepada Polres MBD untuk mempertimbangkan upaya tersangka dalam mengklarifikasi persoalam dimaksud dan dijadikan bahan pertimbangan untuk penanganan kasus tindak pidana HOAX tersebut.