Ambon,-Suaratimurnews.com Empat komisi di DPRD Provinsi Maluku saat ini tengah studi banding ke beberapa provinsi, untuk mendapat rujukan terkait 19 Ranperda yang akan digodok sebagai Perda.Ujar Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan Rabu (01/9/2021)
Dia mengungkapkan, Komisi I melakukan studi banding ke Kota Makassar. Sedangkan Komisi II, III dan IV, melakukan syudi banding ke Jakarta.
“Seluruh komisi saat ini sedang melakukan studi banding di provinsi lain”.
Dia menyebutkan komisi I melakukan studi banding terkait Ranperda tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi informasi dan komuinikasi, Ranperda tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, dan Ranperda tentang Penyidik PNS.
Studi banding Komisi II terkait Ranperda tentang pengelolaan taman hutan raya, Ranperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan daerah Provinsi Maluku, Ranperda tentang rancangan umum energi daerah Provinsi Maluku, serta Ranperda tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Komisi III terkait Ranperda tentang penyertaan modal pemda kepada BUMD, usulan inisiatif DPRD 2020, Ranperda tentang hak perlindingan kekayaan intelektual, Ranperda tentang pusat distribusi provinsi di Provinsi Maluku, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Provinsi Maluku Nomor 13 Tahuna 2013 tentang retribusi jasa umum, serta Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Provinsu Maluku Nomor 15 Tahun 2013 tentang retribusi perizinan tertentu.
Sedangkan Komisi IV terkait Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, Ranperda tentang pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di Provinsi Maluku, serta Ranperda tentang pembangunan kepemudaan.
Keempat komisi juga melakukan studi banding terkait Ranperda tentang penetapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.”pungkasnya.(*)