Ambon,–Suaratimurnews.com DPRD Maluku membuka peluang pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk memperkuat pembangunan dan pemerataan layanan kesehatan di wilayah kepulauan.
Regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, mengatur pembiayaan, serta memastikan masyarakat di pulau-pulau terpencil memperoleh akses layanan medis yang memadai.
Anggota DPRD Maluku, Lucky Wattimury, mengatakan karakteristik geografis Maluku yang terdiri dari banyak pulau membutuhkan pendekatan pembangunan kesehatan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Menurut dia, perencanaan pembangunan kesehatan tidak cukup hanya berfokus pada penyediaan fasilitas dan tenaga medis. Pemerintah juga perlu memperhatikan transportasi medis, infrastruktur pendukung, serta pemerataan tenaga kesehatan agar pelayanan dapat menjangkau masyarakat di wilayah terpencil.
“Pembangunan kesehatan juga berkaitan dengan kebijakan pembangunan di bidang lain. Karena itu, semuanya harus disinkronkan agar perencanaan yang dibuat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Wattimury kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan pembangunan kesehatan berbasis kepulauan perlu terintegrasi dengan visi dan misi gubernur serta prioritas pembangunan daerah. Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar program yang dijalankan berbagai instansi tidak tumpang tindih dan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Wattimury mengatakan, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku telah mulai menggagas konsep pembangunan kesehatan berbasis kepulauan. Konsep tersebut diharapkan segera dimatangkan agar dapat menjadi pedoman dalam memperluas jangkauan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Maluku.
Sejalan dengan penyusunan konsep tersebut, DPRD membuka peluang pembahasan Perda apabila hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi khusus diperlukan untuk mendukung pelaksanaannya.
Melalui regulasi tersebut, arah kebijakan pembangunan kesehatan berbasis kepulauan diharapkan memiliki landasan hukum yang jelas, termasuk dalam penentuan kebutuhan anggaran dan mekanisme pelaksanaan program.
Meski demikian, Wattimury menegaskan bahwa pembentukan Perda perlu mempertimbangkan hasil kajian serta kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan daerah.
Selain regulasi, koordinasi lintas sektor juga menjadi perhatian. Dinas Kesehatan, rumah sakit, serta pemerintah kabupaten dan kota perlu memperkuat sinergi agar program pembangunan kesehatan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Menurut Wattimury, tantangan geografis Maluku harus menjadi pertimbangan utama dalam merancang sistem pelayanan kesehatan. Jarak antarpulau dan keterbatasan infrastruktur dapat menjadi kendala bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis.
Karena itu, konsep pembangunan kesehatan berbasis kepulauan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fasilitas kesehatan, tetapi juga memastikan ketersediaan tenaga medis dan kemudahan transportasi bagi pasien yang membutuhkan rujukan.
Ia berharap konsep yang tengah digagas Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dapat segera ditetapkan sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan terukur.
“Harapan kita, konsep ini bisa segera ditetapkan sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kepulauan Maluku dapat semakin baik,” katanya.(ST01)
