Wali Kota Ambon: Perencanaan, Anggaran dan Regulasi Harus Satu Arah

oleh -21 Dilihat

Ambon,-Suaratimurnews.com Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan perencanaan, penganggaran, dan pembentukan regulasi merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal itu disampaikan Bodewin dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Ambon, Rabu (23/9/2026).

Menurut Bodewin, setiap tahapan pemerintahan harus disusun secara terukur agar kebijakan dan program yang dijalankan pemerintah daerah tetap mengacu pada prioritas serta kebutuhan masyarakat.

“Perencanaan, penganggaran dan regulasi harus berjalan dalam satu kesatuan, sehingga apa yang direncanakan dapat dianggarkan, memiliki dasar hukum dan pada akhirnya dapat dilaksanakan,” ujar Bodewin.

Ia menilai sinergi antara Pemkot Ambon dan DPRD menjadi faktor penting dalam keseluruhan siklus tersebut. Kerja sama diperlukan mulai dari tahap perencanaan, pembahasan, penetapan hingga pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

Dengan demikian, kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tidak sekadar menjadi formalitas melalui penandatanganan dokumen.

Kesepakatan tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melanjutkan pembahasan Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2026.

Bodewin mengatakan perubahan APBD merupakan instrumen pemerintah daerah untuk menyesuaikan pelaksanaan anggaran dengan perkembangan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan program dan pelayanan publik.

Karena itu, pembahasan anggaran di DPRD diharapkan tidak hanya mengejar penyelesaian aspek administratif, tetapi juga melihat manfaat dan dampak setiap program yang akan dibiayai.

“Yang paling penting dari seluruh proses ini adalah bagaimana anggaran yang disepakati benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Menurutnya, setiap alokasi anggaran perlu ditempatkan dalam kerangka pencapaian target pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hal serupa juga berlaku terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan Pemerintah Kota Ambon dalam rangkaian rapat paripurna tersebut.

Bodewin berharap produk hukum daerah yang nantinya ditetapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Setelah tahapan paripurna, Pemkot Ambon bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan Perubahan APBD 2026 dan tiga Ranperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rangkaian proses tersebut menjadi bagian dari siklus pemerintahan daerah yang menghubungkan perencanaan, penganggaran, pembentukan regulasi, pelaksanaan hingga pengawasan.

Bagi Pemkot Ambon, seluruh tahapan itu diarahkan untuk memastikan program pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas, dengan tujuan akhir memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.(ST02)