Ambon, -Suaratimurnews.com Pemerintah Kota Ambon mulai mendorong perubahan besar dalam pola pengendalian minuman tradisional Sopi. Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengusulkan agar produksi hingga penjualan Sopi masuk dalam sistem yang lebih terkontrol, termasuk melalui fasilitas produksi resmi.
Gagasan tersebut disampaikan Bodewin dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Ambon, Rabu (23/9/2026).
Rapat tersebut antara lain membahas penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026, penyerahan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026, serta tiga Ranperda Kota Ambon.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional.
Bodewin meminta pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak.
Menurutnya, persoalan Sopi tidak cukup ditangani hanya melalui larangan dan penertiban.
“Kita tidak bermaksud melarang orang, semua orang boleh minum, tetapi kita ingin mengendalikannya, mengawasinya supaya orang semua tidak minum sembarangan Sopi ini,” kata Bodewin.
Dalam pembahasan tersebut, Bodewin membuka gagasan agar produksi Sopi dapat ditempatkan dalam fasilitas atau fabrikasi yang berada dalam sistem pengawasan pemerintah.
Skema tersebut pada prinsipnya diarahkan untuk mengubah pola produksi dan distribusi Sopi yang selama ini banyak berlangsung melalui jalur informal.
Dengan adanya fasilitas produksi resmi, pemerintah dapat memiliki ruang pengawasan terhadap proses produksi, distribusi hingga penjualan.
Artinya, pengendalian tidak hanya menyasar masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mata rantai produksi dan distribusi Sopi.
Bodewin juga melontarkan gagasan pengendalian melalui instrumen harga.
Ia menyebut harga Sopi dapat dinaikkan secara signifikan, bahkan 10 hingga 20 kali lipat, sebagai bagian dari upaya membatasi konsumsi.
“Kali ini mesti kasih naik harga 10-20 kali lipat sehingga masyarakat tidak dapat minum Sopi,” ujarnya.
Jika gagasan tersebut diterapkan, harga Sopi yang selama ini relatif mudah dijangkau masyarakat akan mengalami perubahan drastis.
Namun, besaran kenaikan harga tersebut masih berupa gagasan yang disampaikan dalam rapat dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.
Selain produksi, pengaturan juga diarahkan hingga ke sisi penjualan.Sopi berpotensi hanya dapat diedarkan melalui jalur yang ditetapkan pemerintah apabila sistem pengendalian tersebut nantinya masuk dalam regulasi.
Model seperti ini memungkinkan pemerintah mengatur siapa yang memproduksi, bagaimana produk diedarkan, serta di mana dan kepada siapa Sopi dapat dijual.
Dengan demikian, arah kebijakan yang didorong Pemkot Ambon bukan semata-mata menghapus keberadaan Sopi, melainkan menempatkannya dalam mekanisme produksi dan peredaran yang lebih terawasi.
Meski demikian, gagasan mengenai fabrikasi Sopi, jalur distribusi resmi hingga kenaikan harga 10-20 kali lipat belum otomatis menjadi kebijakan.
Seluruhnya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kota Ambon dan pihak terkait.
Pembahasan juga akan bersinggungan dengan aspek hukum, kesehatan, sosial, budaya, ekonomi masyarakat serta mekanisme pengawasan.
Hal ini menjadi penting karena Sopi tidak hanya berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol, tetapi juga memiliki sejarah sebagai produk tradisional masyarakat Maluku.
Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional menjadi pintu masuk bagi Pemkot Ambon dan DPRD untuk menentukan model pengaturan yang akan diterapkan.
Jika gagasan tersebut nantinya dituangkan dalam regulasi, maka pola peredaran Sopi di Kota Ambon dapat berubah dari sistem informal menuju produksi, distribusi dan penjualan yang berada di bawah pengawasan pemerintah.(*)

