Pinjaman Pemprov Maluku Anjlok dari Rp1,5 Triliun Jadi Rp296 Miliar

oleh -11 Dilihat

Ambon,-Suaratimurnews.com Rencana pembiayaan Pemerintah Provinsi Maluku melalui skema pinjaman daerah untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan signifikan. Dari rencana awal sebesar Rp1,5 triliun, pembiayaan yang sejauh ini berhasil diperoleh hanya mencapai Rp296 miliar.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala, mengatakan angka tersebut merupakan hasil pembiayaan yang dilaporkan Pemerintah Provinsi Maluku kepada DPRD.
Hal itu disampaikan Asis usai memimpin rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Maluku 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Kamis (17/9/2026).

“APBD kita harus melakukan perubahan dari awalnya yang kita rencanakan pinjaman sebesar Rp1,5 triliun,” kata Asis

Menurut dia, pembiayaan yang berhasil diperoleh berasal dari dua sumber. PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) memberikan pembiayaan sebesar Rp196 miliar, sementara Bank Maluku menyediakan pinjaman Rp100 miliar.

Dengan demikian, total pembiayaan yang saat ini dapat dimasukkan dalam APBD Perubahan Maluku 2026 baru mencapai Rp296 miliar.

“Dari PT SMI terakhir yang kami dapatkan laporan dari pemerintah daerah, Rp196 miliar, kemudian dari Bank Maluku sebesar Rp100 miliar,” ujarnya.

Anjloknya nilai pembiayaan dari Rp1,5 triliun menjadi Rp296 miliar membuat struktur APBD Perubahan Maluku 2026 harus kembali disesuaikan.

DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku harus menentukan program dan kegiatan yang benar-benar dapat dibiayai dengan dana pinjaman yang tersedia.

Artinya, sejumlah program yang sebelumnya disusun dengan asumsi ketersediaan pembiayaan Rp1,5 triliun tidak bisa serta-merta dipertahankan.

“Di perubahan ini harus kita putuskan untuk dimasukkan dalam APBD dan semua kegiatannya harus kita tetapkan di perubahan ini,” tegas Asis.

Selain persoalan keterbatasan pembiayaan, penyusunan APBD Perubahan juga harus menyesuaikan dengan ketentuan dan regulasi pemerintah pusat.Beberapa penyesuaian dengan aturan pusat yang harus kita lakukan,” katanya.

DPRD Maluku juga masih mendalami persoalan batas plafon pembiayaan yang dapat diakses pemerintah provinsi.

Asis menyebut DPRD memperoleh informasi mengenai ketentuan plafon pembiayaan yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan. Namun, DPRD masih membutuhkan penjelasan lebih rinci dari pemerintah daerah mengenai dasar penetapan dan besaran plafon tersebut.

Karena itu, pembahasan APBD Perubahan 2026 akan diarahkan untuk memperjelas struktur pembiayaan, sumber pinjaman, alokasi dana, hingga program dan kegiatan yang akan dibiayai.

Perubahan rencana pinjaman dari Rp1,5 triliun menjadi Rp296 miliar menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan APBD Perubahan Maluku 2026.

DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku kini harus menyesuaikan belanja serta menetapkan program prioritas berdasarkan kemampuan pembiayaan yang benar-benar tersedia.(ST01)