Wali Kota Ambon Pastikan Kebijakan WFH ASN Tetap Berlaku, TPP Dibayar 50 Persen

oleh -14 Dilihat

Ambon, -Suaratimurnews.com Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diberlakukan mengikuti arahan Pemerintah Pusat.

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengatakan Pemkot tidak akan mengubah kebijakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama skema kerja fleksibel tersebut masih diterapkan.

“WFH tetap kita jalankan sesuai arahan Pemerintah Pusat. Saya juga tidak melakukan perubahan terhadap pemotongan TPP, tetap diberikan setengah sesuai dengan waktu kerja mereka,” kata Bodewin di Balai Kota Ambon, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, kebijakan WFH bukan hanya didasarkan pada pertimbangan efisiensi anggaran, tetapi juga kondisi riil fasilitas perkantoran yang belum mampu menampung seluruh ASN secara bersamaan.

Ia mengungkapkan jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Ambon saat ini mengalami kelebihan sekitar 3.000 orang dibanding kapasitas ruang kerja yang tersedia.

“Pegawai kita over kurang lebih 3.000 orang. Tempat duduk tidak cukup sehingga WFH dilakukan untuk menyesuaikan banyak hal, bukan hanya soal keuangan, tetapi juga kondisi ruang kerja yang representatif,” ujarnya.

Meski demikian, Bodewin menegaskan Pemkot tetap berupaya memastikan seluruh ASN memperoleh hak dan kenyamanan yang sama dalam menjalankan tugas.

Ia juga mengapresiasi sikap para ASN yang dinilai tetap menunjukkan tanggung jawab meskipun diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari rumah.

“Saya memberikan apresiasi kepada ASN Pemkot. Meski diberi kesempatan bekerja dari rumah, mereka tetap datang dan berkantor karena memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya,” katanya.

Bodewin berharap pola kerja yang diterapkan saat ini tetap mampu menjaga kualitas pelayanan publik serta memastikan roda pemerintahan berjalan optimal.

“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik. Tugas pemerintah adalah memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman,” tuturnya.

Kebijakan WFH bagi ASN merupakan bagian dari penerapan sistem kerja fleksibel yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.(*)