Dugaan Markup Perjalanan Dinas dan BBM di Setda SBB, BPK Catat Temuan Rp206 Juta, KAAKI Desak Bupati Evaluasi Sekda

oleh -4 Dilihat

SBB, Suaratimurnews.com Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku senilai sekitar Rp206 juta terkait pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik.

Temuan tersebut disebut berkaitan dengan kelebihan pembayaran perjalanan dinas serta pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketua Koalisi Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KAAKI) Provinsi Maluku, Poyo Sohilauw, meminta agar temuan itu ditindaklanjuti secara serius guna memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Terkait dugaan markup perjalanan dinas pada lingkup Setda Kabupaten SBB, terdapat temuan BPK Tahun 2025 senilai Rp206 juta,” kata Poyo, Senin (20/7/2026).

Menurut Poyo, sejumlah dokumen yang beredar menunjukkan adanya indikasi kelebihan pembayaran perjalanan dinas, khususnya perjalanan ke Jakarta pada Februari 2025. Ia menyebut terdapat selisih antara biaya yang dibayarkan dengan standar biaya yang mengacu pada Standar Harga Satuan (SHS) Tahun 2025.

Besaran selisih tersebut, kata dia, bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk setiap perjalanan dinas.
Selain itu, Poyo juga menyoroti pembayaran biaya penginapan yang diduga melebihi batas tarif sebagaimana diatur dalam standar biaya perjalanan dinas pemerintah daerah.

Tak hanya itu, penggunaan anggaran BBM dan pelumas kendaraan dinas juga dipertanyakan. Berdasarkan dokumen yang diklaim dimilikinya, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara nilai pembayaran dengan penggunaan riil di lapangan.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan juga mengindikasikan adanya bukti pertanggungjawaban pembelian BBM yang diduga tidak sah. Beberapa nota pembelian BBM jenis Pertamax dan Solar disebut tidak dapat diverifikasi atau tidak sesuai dengan data transaksi yang tersedia.

“Dalam hasil pemeriksaan yang tercantum pada dokumen tersebut, ditemukan indikasi bahwa jenis BBM yang tertulis dalam nota berbeda dengan produk yang sebenarnya dijual pada lokasi pengisian,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, KAAKI mendesak aparat yang berwenang untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Organisasi itu juga meminta Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat memberikan klarifikasi resmi kepada publik serta melakukan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Setda.

Selain itu, KAAKI mendesak Bupati Seram Bagian Barat mengambil langkah tegas terhadap jajaran yang dinilai bertanggung jawab atas temuan tersebut, termasuk mengevaluasi posisi Sekretaris Daerah Alvin Tuasuun.

Hingga berita ini ditulis, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat maupun Sekretaris Daerah Alvin Tuasuun belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan KAAKI maupun temuan yang disebutkan. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan.(OP)