Ambon,-Suaratimurnews.com Dinas Pendidikan Kota Ambon menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/1580/DINDIK yang mengatur pembatasan penggunaan perangkat elektronik berupa telepon seluler bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP selama kegiatan belajar mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Tasso, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya meningkatkan kualitas pembelajaran, kedisiplinan, prestasi belajar, serta kemampuan literasi dan numerasi siswa.Aturan itu juga bertujuan melindungi peserta didik dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan telepon seluler di sekolah bagi siswa. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, kedisiplinan, prestasi belajar, literasi, dan numerasi sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi,” kata Ferdinand Tasso Rabu.(22/7/ 2026)
Dalam ketentuan tersebut, siswa tidak diperkenankan menggunakan telepon seluler selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali untuk kepentingan kegiatan belajar mengajar yang diarahkan guru atau dalam situasi darurat.
Ferdinand menjelaskan, mekanisme pelaksanaan di lapangan akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala satuan pendidikan sesuai dengan kondisi sekolah.
Selain membatasi penggunaan ponsel, surat edaran itu juga melarang kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun siswa membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan aktivitas pembelajaran.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, seluruh sekolah diminta menyediakan loker atau tempat penyimpanan telepon seluler di setiap ruang kelas. Fasilitas tersebut digunakan untuk menyimpan perangkat milik siswa selama jam pelajaran berlangsung.
Pemerintah Kota Ambon berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, meningkatkan fokus peserta didik di kelas, serta meminimalkan gangguan yang ditimbulkan oleh penggunaan gawai selama proses pendidikan.(ST01)

