Ambon, -Suaratimurnews.com Gubernur Maluku menegaskan bahwa proses pemberian izin usaha penambangan galian C kepada PT Batu Hitam di wilayah petuanan Ohoi Tamngil, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, harus melalui seluruh tahapan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, perangkat Ohoi Tamngil, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait di Ruang Rapat Gubernur Maluku, Rabu (3/6/2026).
Rapat tersebut membahas permohonan izin aktivitas penambangan galian C yang diajukan PT Batu Hitam di wilayah petuanan masyarakat Ohoi Tamngil.
Dalam arahannya, gubernur menyatakan bahwa kewenangan pemberian izin pertambangan galian C berada di tingkat provinsi. Namun, ia tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru tanpa memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Sebagai gubernur yang punya kewenangan untuk memberi izin kepada pertambangan galian C, saya tidak mau salah dalam mengambil keputusan atau membuat kebijakan. Saya harus memastikan semua mekanisme dan prosedur itu dipenuhi,” kata gubernur.
Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak bermaksud menghambat investasi yang masuk ke Maluku. Menurutnya, apabila hasil telaah teknis dari instansi terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan telah menyatakan seluruh persyaratan sesuai ketentuan, maka proses perizinan akan segera ditindaklanjuti.
“Saya tidak menahan investasi. Kalau semua dinas teknis menyatakan memenuhi syarat dan sesuai aturan, tentu izin akan diproses,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, gubernur juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan masyarakat Ohoi Tamngil yang telah menyampaikan dokumen persetujuan bersama terkait rencana investasi tersebut.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh berbagai unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa, Badan Saniri Ohoi (BSO), lembaga adat, perwakilan marga, tokoh pemuda, hingga tokoh agama.
Meski demikian, gubernur meminta pemerintah desa dan seluruh perangkat Ohoi Tamngil untuk tetap konsisten terhadap keputusan yang telah disepakati bersama apabila di kemudian hari muncul penolakan dari pihak lain.
“Saya meminta kepada Pak Kepala Desa dan perangkat, tolong nanti pasca ini kalau semua mekanisme sudah dipenuhi dan izin sudah didapat, Bapak-Bapak juga harus tegak berdiri di posisi untuk membela pernyataan yang Bapak-Bapak telah buat ini,” katanya.
Gubernur juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas sosial di tengah proses investasi yang berlangsung. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan dan menghindari potensi konflik yang dapat mengganggu iklim investasi di daerah.
Menurutnya, situasi yang aman dan kondusif menjadi salah satu faktor penting dalam menarik investasi yang pada akhirnya diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama yang diikuti gubernur, Bupati Maluku Tenggara, pimpinan OPD terkait, serta perwakilan masyarakat Ohoi Tamngil.(*)

