Polres SBB Sosialisasikan Peran PPNS Sesuai KUHAP Baru, Tekankan Sinergi Penegakan Hukum

oleh -15 Dilihat

Ambon,-Suaratimurnews.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB) menggelar sosialisasi terkait peran dan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Kegiatan berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres SBB, Selasa (26/5/2026), sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara penyidik Polri dan PPNS dalam proses penegakan hukum terpadu.

Sosialisasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur penguatan mekanisme koordinasi antara penyidik Polri dan PPNS dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana.

Dalam aturan baru itu, turut ditegaskan mengenai pengawasan, pendampingan, serta prosedur penanganan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan dengan tetap menjunjung perlindungan hak asasi manusia.

Kegiatan dibuka pukul 09.00 WIT melalui sambutan Kapolres Seram Bagian Barat yang diwakili Kasat Reskrim sekaligus Korwas PPNS Satreskrim Polres SBB, IPTU Boyke Nanulaitta.
Dalam sambutannya, Boyke menekankan pentingnya koordinasi aktif antara penyidik Polri dan PPNS dalam pelaksanaan penegakan hukum berdasarkan KUHAP terbaru.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Penyidik Polri dengan PPNS dalam pelaksanaan penegakan hukum sesuai KUHAP baru.

Dengan adanya aturan terbaru ini, setiap proses penyelidikan dan penyidikan harus berjalan lebih terukur, profesional, serta mengedepankan prosedur hukum yang berlaku,” kata Boyke.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman PPNS terkait peran, kewenangan, serta mekanisme koordinasi dengan Korwas PPNS Satreskrim Polres SBB, khususnya dalam penanganan perkara sejak tahap penyelidikan hingga penyerahan berkas perkara.

Selain itu, sosialisasi juga menjadi ruang evaluasi terhadap berbagai kendala yang masih ditemukan di lapangan.

“Selain meningkatkan pemahaman, kegiatan ini juga menjadi wadah evaluasi terhadap berbagai kendala di lapangan agar pelaksanaan tugas PPNS ke depan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun prosedural,” ujarnya.

Materi sosialisasi disampaikan oleh AIPTU L. R. Pattikayhatu selaku narasumber. Materi yang dibahas meliputi evaluasi peran dan kewenangan PPNS dalam KUHAP lama dan KUHAP baru, mekanisme koordinasi penyidikan, hingga pengawasan dan pendampingan terhadap proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama peserta dari unsur PPNS Kabupaten Seram Bagian Barat, salah satunya perwakilan Dinas Perikanan Kabupaten SBB, Butje Haurissa.

Dalam forum tersebut, terungkap sejumlah kendala yang masih dihadapi di lapangan, seperti adanya PPNS yang telah memiliki sertifikasi namun tidak lagi bertugas pada instansi terkait, kartu tanda anggota (KTA) PPNS yang sudah tidak berlaku, hingga penyidik PPNS yang telah mengikuti pendidikan tetapi belum dilantik secara resmi.

Meski demikian, kegiatan sosialisasi berlangsung lancar dan dinilai mampu memperkuat koordinasi serta komunikasi aktif antara penyidik Polri dan PPNS dalam mendukung penegakan hukum sektoral yang profesional, efektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(OP)