Wali Kota Ambon Larang Bangun Rumah di Kawasan Rawan Longsor

oleh -22 Dilihat

Ambon- Suaratimurnews.com Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan, bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap pembangunan rumah tanpa izin, khususnya yang berada di kawasan rawan longsor, dan area lereng bukit di wilayah Kota Ambon.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota, saat meninjau lokasi longsor di kawasan BTN Gadihu Blok B, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu (9/5/2026).

Peristiwa tersebut mengakibatkan satu rumah terbawa material tanah longsor, sementara sejumlah bangunan lainnya berada dalam kondisi terancam.

Menurutnya, pembangunan permukiman di daerah rawan bencana tidak boleh dilakukan secara sembarangan, karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan warga dalam jangka panjang.

“Saya sangat tidak sepakat, jika lereng‑lereng bukit dijadikan area permukiman, karena kita harus berpikir secara jangka panjang. Tujuan kami adalah, agar masyarakat dapat tinggal di rumah yang aman dan layak,” kata Wattimena.

Ia menjelaskan, bahwa pemerintah sebenarnya telah menetapkan zona‑zona yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan hunian.

Namun, di lapangan masih sering ditemukan praktik pembangunan tanpa izin, yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.

“Masalah utamanya adalah, pembangunan yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah. Oleh karena itu, kami mengajak para Ketua RT dan RW, untuk turut aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing‑masing. Jika ditemukan adanya pembangunan tanpa izin, segera laporkan agar dapat kami hentikan, terutama jika lokasinya berada di area rawan bencana,” ujarnya.

Wattimena menegaskan, izin pembangunan merupakan hal yang sangat penting, agar pemerintah dapat memastikan lokasi, dan konstruksi bangunan yang dibangun benar‑benar memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Ia menyebut, pihaknya tidak menginginkan masyarakat membangun hunian, di area yang berpotensi mengalami longsor maupun jenis bencana lainnya.

Selain itu, ia juga kembali menyinggung soal tanggung jawab pihak pengembang terhadap kawasan perumahan, yang statusnya belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.

“Mekanismenya adalah, pengembang membangun terlebih dahulu, baru kemudian menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah. Sepanjang proses serah terima itu belum dilakukan, maka segala urusan terkait kawasan tersebut tetap menjadi tanggung jawab pihak developer,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Wattimena, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masih terus melakukan penanganan darurat bagi warga yang terdampak longsor, sekaligus berupaya segera membuka kembali aliran sungai yang tertutup oleh material tanah.

“Langkah ini diambil, untuk mencegah terjadinya banjir apabila hujan deras turun kembali di lokasi tersebut,” tandas Wattimena.(*)