Fraksi Gerindra Minta Polda Maluku Serius Usut Tudingan Gratifikasi Rp45 Miliar ke Gubernur Maluku

oleh -38 Dilihat

Ambon,-Suaratimurnews.com Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Maluku, Suanthie John Laipeny meminta Polda Maluku untuk bertindak tegas dan serius menindaklanjuti tudingan gratifikasi sebesar Rp45 miliar yang dialamatkan kepada Hendrik Lewerissa.

Laipeny menegaskan bahwa laporan yang telah disampaikan oleh gubernur kepada pihak kepolisian harus segera diproses secara serius. Menurutnya, tudingan tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang sangat serius terhadap Gubernur Maluku.

Ia menyayangkan tudingan itu muncul di tengah upaya gubernur memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Maluku agar keluar dari garis kemiskinan.

“Ini cara-cara yang tidak benar dan sangat disayangkan. Sebuah fitnah kejam yang ditujukan kepada gubernur yang sementara berjuang untuk masyarakatnya keluar dari garis kemiskinan, seakan-akan gubernur menerima dana Rp45 miliar,” ujar Laipeny, Kamis (13/3/2026).

Sebagai kader Partai Gerindra, Laipeny meminta Kapolda Maluku untuk memberikan perhatian khusus terhadap laporan tersebut. Ia menilai tudingan itu telah menimbulkan keresahan di internal partai, khususnya kader Gerindra di 11 kabupaten/kota di Maluku.

“Kami sebagai kader Partai Gerindra di 11 kabupaten/kota di Maluku merasa sangat resah dengan tudingan gratifikasi yang dialamatkan kepada gubernur Maluku yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Maluku,” katanya.

Ia berharap kepolisian dapat segera mengambil langkah tegas agar laporan terkait tudingan gratifikasi tersebut segera ditindaklanjuti secara hukum.

Menurutnya, langkah cepat dan tegas dari kepolisian penting dilakukan agar ada efek jera bagi siapa saja yang menyampaikan tudingan tanpa bukti yang valid.

“Langkah hukum mesti dilakukan agar ada efek jera bagi siapa saja yang berani melakukan tudingan tanpa bukti yang akurat. Kalau dibiarkan, bisa saja muncul fitnah lain,” tegasnya.

Laipeny juga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas penyebaran tudingan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang adil.

“Fitnah itu lebih kejam dari apa pun. Karena itu Polda harus cepat dan tegas menindaklanjuti laporan gubernur sehingga penyebar fitnah bisa diusut tuntas dan diberi efek jera,” pungkasnya.(ST01)