Ambon,-Suaratimurnews.com Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menyatakan DPRD Maluku tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah daerah dalam proses pembahasan maupun rencana terkait proyek Maluku Integrated Port (MIP) yang belakangan menjadi sorotan publik.
Hal itu disampaikan Alhidayat saat menerima aspirasi sejumlah kelompok masyarakat, di antaranya Aliansi Garda NKRI dan Aliansi Pemuda Peduli Hukum, di ruang Komisi I DPRD Maluku, Rabu (11/3/2026).
Ia menegaskan DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap setiap kebijakan maupun kerja sama yang dilakukan pemerintah daerah.
Politisi PDIP Maluku mengaku, hingga saat ini DPRD tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pembahasan terkait pemindahan atau penetapan lokasi proyek tersebut.
“Di forum resmi ini kami tegaskan bahwa DPRD tidak dilibatkan, baik terkait pemindahan maupun rencana lokasi proyek. Kalau pun masih dalam satu wilayah seperti dari Waai ke Seram Bagian Barat atau ke Liang, DPRD tetap tidak pernah dilibatkan,” kata Alhidayat.
Meski demikian, DPRD Maluku tetap menghargai penyampaian aspirasi yang disampaikan para mahasiswa dan kelompok masyarakat terkait proyek tersebut.
Alhidayat menduga pemerintah daerah tidak melibatkan DPRD karena proyek Maluku Integrated Port dianggap sebagai proyek strategis nasional yang telah melibatkan pemerintah pusat dan DPR RI.
Namun, ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap kerja sama pemerintah daerah dengan pihak lain tetap wajib melibatkan DPRD.
“Kerja-kerja pemerintah daerah yang berkaitan dengan kebijakan maupun kerja sama dengan pihak lain wajib melibatkan DPRD, karena DPRD adalah lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut dia, jika DPRD tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, maka lembaga legislatif akan kesulitan menjawab ketika masyarakat mempertanyakan atau memprotes kebijakan tersebut.Kalau DPRD tidak dilibatkan, nanti ketika masyarakat marah, kamilah yang dipersalahkan,” kata Alhidayat.
Terkait polemik proyek Maluku Integrated Port yang kini ramai dibahas, Komisi III DPRD Maluku berencana memanggil sejumlah pihak terkait setelah perayaan Idulfitri.
Pihak yang akan diundang antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perhubungan, serta instansi lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Setelah Lebaran kami akan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk PTSP dan Dinas Perhubungan. Kami juga akan melakukan rapat gabungan dengan Komisi I dan Komisi II untuk memastikan berbagai aspek, termasuk legalitas lahan,” ujar Alhidayat.
Ia menambahkan, sebelumnya Komisi I DPRD Maluku pernah turun langsung ke Kabupaten Seram Bagian Barat pada 2005 untuk mengecek legalitas lahan yang berkaitan dengan rencana proyek tersebut.
DPRD Maluku juga memastikan aspirasi serta tuntutan mahasiswa yang disampaikan dalam pertemuan itu akan diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.Laporan dan tuntutan adik-adik ini pasti akan sampai di meja Ketua DPRD,” kata Alhidayat.(ST01)


