Kisruh Kredit “Kece” di Kobi, Rostina: BRI Harus Perbaiki Manajemen

oleh -86 Dilihat

Ambon–Suaratimurnews.com Warga Negeri Kobi, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dibuat resah oleh persoalan Kredit Cepat (Kece) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat. Pasalnya, sejumlah warga yang mengaku tidak pernah mengajukan kredit justru tercatat sebagai penerima pinjaman.

Salah satu temuan yang paling mencengangkan adalah terdaftarnya seorang nenek berusia sekitar 80 tahun sebagai penerima kredit sebesar Rp10 juta. Padahal, yang bersangkutan diketahui dalam kondisi sakit dan hanya terbaring di tempat tidur.

Selain itu, terdapat pula warga Kobi yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta, namun namanya tercatat sebagai penerima Kredit Kece.

Persoalan ini mencuat dalam rapat Komisi III DPRD Provinsi Maluku bersama BRI Cabang Ambon, BRI Cabang Masohi, Pemerintah Negeri Kobi, serta perwakilan masyarakat, yang digelar pada Senin (2/2/2026).

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rostina, meminta masyarakat Kobi bersabar dan menunggu hasil audit internal BRI untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Saya berharap kita semua menunggu hasil audit internal BRI. Kita ingin BRI serius menangani persoalan ini. Jangan dicuekin,” tegas Rostina.

Ketua Fraksi PKS DPRD Maluku itu menegaskan, BRI harus bertanggung jawab agar masyarakat tidak dirugikan serta memperoleh kepastian hukum.

“Jangan seolah-olah BRI lari dari tanggung jawab. Sampaikan apa adanya. Masyarakat berhak menyampaikan pendapat sesuai persoalan yang terjadi,” ujarnya.

Rostina juga meminta Pemerintah Negeri Kobi dan para nasabah untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada Komisi III DPRD Maluku.

“Setelah hasil audit keluar, siapa pun yang merasa dirugikan silakan datang ke kami. Pasti akan ketahuan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Rostina turut membagikan pengalamannya berurusan dengan BRI. Ia mengisahkan, adiknya pernah mengajukan kredit sebesar Rp25 juta dengan jaminan BPKB mobil miliknya, yang saat itu ditahan oleh pihak BRI karena ia ikut menandatangani perjanjian.

Namun, pada pengajuan kredit berikutnya senilai Rp50 juta, adiknya diduga mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuannya dan tanpa tanda tangannya, dengan melibatkan oknum pegawai BRI.

“Saat terjadi kredit macet, saya mau mengambil BPKB tapi tidak boleh. Bahkan mobil saya mau disita. Saya bilang silakan ambil, tapi justru tidak berani saat itu. Itu jelas kesalahan manajemen BRI,” ungkapnya.

Karena itu, Rostina menegaskan agar ke depan tidak ada lagi praktik kongkalikong antara oknum pegawai bank dan nasabah.
“Saya berharap BRI segera memperbaiki manajemennya agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.(*)