PAD Kota Ambon 2025 Capai Rp 214,9 Miliar, Digitalisasi Pajak Dinilai Berpengaruh

oleh -58 Dilihat

Ambon–Suaratimurnews.com Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon sepanjang 2025 mencapai Rp 214,9 miliar. Pemerintah Kota Ambon menilai capaian tersebut dipengaruhi oleh penerapan digitalisasi sistem perpajakan serta penguatan pengawasan transaksi usaha.

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengatakan peningkatan penerimaan daerah tidak terlepas dari kepatuhan wajib pajak dan perbaikan sistem pemungutan pajak.

“Capaian ini merupakan hasil kerja sama pemerintah daerah dengan masyarakat, khususnya para wajib pajak dan pelaku usaha,” kata Bodewin, Selasa, (13/1/2026.)

Menurut Bodewin, sejak awal 2025 Pemkot Ambon mulai menerapkan sistem perpajakan digital yang terintegrasi. Sistem tersebut memungkinkan pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan secara daring sehingga dinilai lebih transparan dan mudah diawasi.

Pemerintah daerah juga menyederhanakan prosedur perpajakan serta membuka sejumlah kanal pembayaran di berbagai kecamatan. Langkah ini, kata Bodewin, bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, Pemkot Ambon memperkuat pengawasan transaksi usaha di sektor perdagangan, jasa, serta industri kecil dan menengah. Tim verifikasi dibentuk untuk mencocokkan data transaksi dengan kewajiban pajak yang dilaporkan.

“Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi tercatat secara akurat, bukan untuk memberatkan pelaku usaha,” ujar Bodewin.

Pemerintah Kota Ambon memastikan pendapatan daerah yang dihimpun akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta program kemasyarakatan.

Ke depan, Pemkot Ambon berencana melanjutkan digitalisasi perpajakan dan meningkatkan edukasi kepada wajib pajak guna menjaga pertumbuhan PAD secara berkelanjutan.(ST02)