Ambon,-Suaratimurnews.com Jumlah izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kota Ambon mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Pemerintah Kota Ambon mencatat, total izin yang diterbitkan mencapai 11.417 izin, sementara NIB menembus 8.287 unit.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengatakan, kenaikan tersebut merupakan dampak dari penyederhanaan serta perbaikan sistem pelayanan perizinan yang terus dilakukan pemerintah daerah.
“Peningkatan ini menjadi bukti bahwa upaya kami dalam menyederhanakan proses perizinan telah memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Bodewin kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, ribuan izin yang diterbitkan mencakup berbagai jenis, mulai dari izin usaha, izin mendirikan bangunan (IMB), hingga izin lingkungan hidup. Menurutnya, kemudahan perizinan menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, meningkatnya jumlah NIB juga menunjukkan bertambahnya aktivitas usaha baru di Kota Ambon. “Setiap NIB yang terbit menjadi dasar bagi lahirnya usaha baru, yang pada akhirnya menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat,” kata Bodewin.
Perbaikan iklim perizinan tersebut turut berdampak pada realisasi investasi. Sepanjang 2025, nilai investasi di Kota Ambon tercatat mencapai Rp 269,14 miliar, yang berasal dari berbagai sektor, seperti perdagangan, pariwisata, serta industri kecil dan menengah.
“Kondisi perizinan yang semakin baik membuat Kota Ambon lebih menarik bagi investor untuk menjalankan usahanya,” ujarnya.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kota Ambon juga merencanakan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan satu pintu.
“Ke depan, masyarakat dapat mengurus seluruh keperluan perizinan dan dokumen resmi dalam satu lokasi yang terintegrasi, sehingga lebih efisien dari sisi waktu dan tenaga,” jelas Bodewin.
Di sisi lain, Pemkot Ambon menegaskan komitmennya dalam memberantas pungutan liar (pungli) dan praktik suap di sektor pelayanan perizinan. Upaya yang dilakukan meliputi penyusunan regulasi yang lebih ketat, pelatihan petugas, serta pembentukan tim pengawas.
“Kami memastikan proses perizinan berjalan transparan dan bebas dari pelanggaran hukum,” tegasnya.
Bodewin pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung program pemerintah daerah agar kualitas pelayanan perizinan di Kota Ambon semakin baik dan berdampak positif bagi pembangunan daerah. (*)

