Ambon ,-Suaratimurnews.com DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, DPRD juga menyepakati percepatan pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang digelar di ruang rapat paripurna, Kamis (18/12/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun, didampingi dua Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, pimpinan OPD, dan unsur Forkopimda Provinsi Maluku.
Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun mengatakan, pembentukan Perda merupakan tugas dan kewenangan DPRD bersama kepala daerah dalam menyediakan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Maluku.
Ia menjelaskan, seluruh Ranperda yang ditetapkan telah melalui proses harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum Wilayah Maluku serta finalisasi di Kementerian Dalam Negeri, sehingga dinilai selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dari lima Ranperda inisiatif DPRD Maluku, empat Ranperda ditetapkan menjadi Perda, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sementara satu Ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak, masih dalam tahap penyelesaian karena perlu diselaraskan dengan Perda RPJMD Provinsi Maluku dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.
Terkait Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Watubun mengungkapkan bahwa pembahasannya dipercepat dari rencana semula tahun 2026 menjadi tahun 2025. Langkah tersebut dilakukan karena dinilai penting untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menambahkan, pembahasan Ranperda tersebut telah dilakukan secara komprehensif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku bersama pemerintah daerah dan hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna sesuai tata tertib DPRD.
Penetapan empat Ranperda inisiatif DPRD menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan pimpinan DPRD Maluku.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengapresiasi kinerja DPRD Maluku dan jajaran OPD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda inisiatif DPRD. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menghadirkan regulasi yang sejalan dengan semangat otonomi daerah dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Seluruh proses pembentukan Perda ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi daerah yang mendukung pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Maluku,” ujar Lewerissa.(*)

