Ambon—Suaratimurnews.com Pemerintah Kota Ambon berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Program BETA (Bakukele pEkerja renTan Ambon) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di sektor informal.
Program ini menyasar sekitar 25.000 pekerja, mulai dari tukang ojek, nelayan, buruh penyapu jalan dan pengangkut sampah, tukang becak, pengurus RT/RW, hingga pekerja informal lain yang selama ini belum memperoleh perlindungan dari pemberi kerja.
Peluncuran Program BETA berlangsung di Ruang Vlisingen, Balai Kota Ambon, Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan santunan kepada empat orang ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta.
Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan, Program BETA merupakan wujud kehadiran negara melalui pemerintah daerah dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja rentan yang menjadi tulang punggung perekonomian keluarga.
Melalui program ini, para pekerja akan memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja, termasuk manfaat santunan bagi ahli waris jika terjadi risiko kerja.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga menempuh pendidikan perguruan tinggi apabila orang tua mengalami kecelakaan kerja. Skema ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pendidikan anak-anak pekerja rentan.
Wali Ambon berharap Program BETA mampu memberikan rasa aman bagi pekerja sektor informal serta meringankan beban keluarga yang ditinggalkan akibat risiko kerja. Program ini juga diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat jaring pengaman sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Ambon.(ST01)

