Ambon, -Suaratimurnrws.com Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana Astuti, menegaskan kembali larangan pemasangan atribut, spanduk, maupun umbul-umbul di badan jalan dan jembatan, termasuk di kawasan Jembatan Merah Putih (JMP). Penegasan ini disampaikan seusai upacara peringatan Hari Bakti PU ke-80 di Kantor JMP, Ambon, Rabu (3/12/2025).
Yana menjelaskan bahwa aturan terkait pemasangan atribut di jalan umum telah diatur dalam Undang-Undang Jalan Nomor 2 Tahun 2022, UU Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 23 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010, dan berbagai regulasi pendukung lainnya. BPJN Maluku sendiri, kata dia, sudah menerbitkan surat edaran khusus mengenai larangan tersebut.
“Pemasangan atribut atau umbul-umbul di jembatan maupun badan jalan sudah ada aturan dan ketentuannya. Kami telah mengeluarkan surat edaran larangan pemasangan, baik di jembatan Merah Putih maupun di bagian jalan,” ujar Yana.
Ia menekankan bahwa Jembatan Merah Putih merupakan jembatan bentang panjang yang tidak didesain untuk pejalan kaki, sehingga area tersebut memiliki kondisi angin yang relatif kencang. Kehadiran atribut di titik tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Dengan kecepatan angin di atas jembatan, pemasangan atribut itu rawan dan dapat membahayakan pengguna jalan,” kata Yana.
Ia mengungkapkan, sebelumnya sudah pernah terjadi insiden yang mencelakai pengguna jalan akibat umbul-umbul yang terpasang di kawasan jembatan merah putih . Hal itu menjadi alasan BPJN Maluku terus melakukan penertiban serta mengingatkan masyarakat agar tidak memasang atribut sembarangan.
“Kami kembali mengingatkan masyarakat. Sudah ada aturan, undang-undang, dan ketentuan yang mengatur demi keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.(ST01)

