DPRD Maluku Tetapkan Propemperda dan SK LHKPN untuk Tahun 2026

oleh -54 Dilihat

Ambon –Suaratimurnews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta menyetujui Surat Keputusan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Provinsi Maluku tahun 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Maluku itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Fauzan Rahawarin, pada Kamis malam, 27 November 2025.

Rahawarin menjelaskan bahwa Propemperda 2026 menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam pembentukan peraturan daerah sepanjang tahun mendatang.
“Propemperda ini menjadi acuan bagi kita semua dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Kami berharap, peraturan daerah yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan di berbagai sektor serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku,” kata Rahawarin.

Ia menambahkan, penyusunan Propemperda disusun melalui koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar sejalan dengan kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat.

Dalam Propemperda 2026, DPRD Maluku menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang menyasar sektor-sektor strategis. Di antaranya:

Ranperda Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Peran Pemerintah Daerah, yang mengatur penggunaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman sekaligus memperjelas peran pemerintah daerah.

Ranperda Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Hutan Adat, yang menata pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat.

Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan, untuk menciptakan iklim investasi kondusif dan mempercepat layanan perizinan.

Ranperda Destinasi Pariwisata, yang fokus pada pengembangan sektor wisata dan peningkatan kualitas layanan.

Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi, guna meningkatkan mutu pembangunan dan mencegah praktik merugikan.

Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik, untuk memperkuat kualitas layanan pemerintah dan transparansi.

Selain itu, terdapat sejumlah ranperda usulan Pemerintah Daerah, seperti Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda Cadangan Pangan Provinsi Maluku, serta perubahan ranperda terkait perangkat daerah, ketenteraman dan ketertiban umum, serta pajak dan retribusi daerah.

Dalam rapat yang sama, DPRD Maluku juga menyetujui Surat Keputusan LHKPN Provinsi Maluku Tahun 2026.
Rahawarin menegaskan bahwa penetapan SK tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga legislatif dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

“Persetujuan SK LHKPN ini menunjukkan komitmen DPRD Provinsi Maluku dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara,” ujarnya.

Ia berharap penetapan Propemperda dan SK LHKPN 2026 mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
“Dengan Propemperda yang komprehensif dan pembahasan Ranperda yang mendalam, DPRD Maluku berkomitmen menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Rahawarin.(*)