Laitupa Sesalkan Penggantian Nama Hena Hetu, Jangan Hilangkan Nilai Historis Jazirah

oleh -51 Dilihat

Ambon –Suaratimurnews.com Anggota DPRD provinsi Maluku Wahid Laitupa menyesalkan tindakan sebagian pihak yang mengganti nama Hena IHetu menjadi Hetu Jasira organisasi adat yang memiliki sejarah panjang dalam menjaga stabilitas dan persatuan di Pulau Ambon. Penyesalan itu disampaikan menyusul kegiatan deklarasi organisasi baru yang digelar di Hotel Santika, minggu kemarin.

Laitupa menegaskan, dirinya menghargai hak setiap kelompok untuk mendirikan organisasi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun ia tidak menghadiri kegiatan tersebut karena menilai ada perlakuan yang tidak semestinya terhadap Hena Hetu, khususnya terhadap nilai-nilai historis dan para pendirinya.

“Saya menghargai siapa pun yang ingin bentuk organisasi, itu hak. Tapi saya menyesal karena ada sikap yang dilakukan terhadap Hena Hetu Organisasi ini didirikan oleh para tokoh besar, raja-raja, dan pendiri awal Jazirah. Nilai sejarah itu tidak boleh dihilangkan,” kata Laitupa di ruang komisi I DPRD Maluku Senin (24/11/2025).

Menurutnya, Hena Hetu dulu dibangun dengan tujuan menjaga stabilitas di Jazirah, memperkuat kebersamaan, dan mempersatukan negeri-negeri. Karena itu, jika ada persoalan internal dalam tubuh organisasi, mestinya diselesaikan secara musyawarah, bukan dengan membuat wadah baru yang justru menimbulkan kesan perpecahan.

“Kalau ada masalah kepemimpinan, mestinya panggil, duduk bersama. Nilai sejarahnya sangat panjang. Jangan karena konflik, lalu ganti nama  organisasi baru. Itu bisa memunculkan dualisme dan berdampak pada stabilitas,” jelasnya.

Dia juga menyinggung rekonsiliasi yang sebelumnya telah ditempuh antara dua kubu kepemimpinan Hena Hetu, apalagi penyatuan itu sudah berjalan, sehingga penilaian soal layak atau tidaknya seorang pemimpin seharusnya melalui mekanisme musyawarah besar atau musyawarah luar biasa, bukan deklarasi kelompok baru.

“Kalau dianggap tidak mampu memimpin, wajar dilakukan musyawarah luar biasa. Tapi bukan kemudian mengganti nama organisasi yang sudah punya sejarah dan nilai adat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengesahan organisasi adat di Maluku wajib melibatkan Gubernur, karena gubernur memiliki posisi adat sebagai pemimpin tertinggi yang mewakili pemerintah dan raja-raja.

“Siapa pun boleh bentuk organisasi. Tapi kalau bicara lembaga adat di Maluku, pengesahannya wajib oleh Gubernur sebagai pemimpin adat dan pemerintahan. Itu aturan. Kalau tidak, nanti muncul banyak organisasi tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Laitupa menegaskan kembali penolakannya terhadap tindakan yang dianggap merendahkan atau menyingkirkan nama Hena Hetu.

“Saya tidak sependapat kalau ada yang merendahkan atau mengganti nama Hena Hetu Nilai historisnya besar, ia lahir dari perjuangan panjang. Yang salah bukan anak-anak itu, tapi kepemimpinannya. Organisasi yang sudah ada itu mestinya diperbaiki, bukan diganti,” tandasnya.(ST01)