Ambon –Suaratimurnews.com Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Afifudin, mengkritik kebijakan pemerintah daerah yang mengeksekusi pembayaran utang pihak ketiga tahun 2024 menggunakan APBD 2025. Rovik menilai keputusan itu membuat posisi keuangan daerah semakin berat.
“Sejak awal kami sudah tidak setuju. Utang pihak ketiga tahun 2024 dieksekusi tahun 2025, dan itu yang bikin posisi kita seperti sekarang,” kata Rovik dalam rapat kerja Komisi III dengan mitra di ruang paripurna, Selasa (18/11/2025).
Rovik menjelaskan pembayaran utang daerah tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut dia, utang hanya bisa diselesaikan melalui SILPA atau efisiensi anggaran tahun berjalan. Sementara SILPA tahun sebelumnya hanya Rp5 miliar, sedangkan total utang mencapai Rp70 miliar.
“Logikanya bagaimana mau bayar? Kalau dipaksakan, berarti program harus direvisi, dan tidak ada perubahan signifikan. Kecuali kalau ada tambahan pendapatan, itu pun sebagian besar sudah punya program masing-masing,” jelasnya.
Rovik juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengulang kesalahan pengelolaan keuangan di masa lalu.
“Kita harus benar-benar pikirkan Maluku ke depan. Kebijakan harus diarahkan untuk kebaikan masyarakat. Banyak kesalahan yang tidak boleh diulang,” tegasnya.(ST01)

