Temui KKP, Komisi II DPRD Maluku Kritisi Aturan Transhipment yang Rugikan Daerah

oleh -72 Dilihat

Ambon –Suaratimurnews.com Komisi II DPRD Provinsi Maluku menyampaikan langsung aspirasi masyarakat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, dalam pertemuan di Jakarta pekan lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang dinilai merugikan daerah, terutama di sektor kelautan dan perikanan.

Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, mengatakan salah satu kebijakan yang paling merugikan daerah adalah aturan mengenai alih muat atau transhipment yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2022. Aturan tersebut merupakan turunan dari PP Nomor 61 Tahun 2009 dan PP Nomor 24 Tahun 2021, serta berkaitan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Menurut Irawadi, kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap Maluku yang memiliki tiga wilayah pengelolaan perikanan, yakni WPP 714, WPP 715, dan WPP 718. “Potensi ikan di tiga wilayah itu mencapai sekitar 750 ribu ton per tahun. Maluku ini lumbung ikan nasional, tapi kami justru tidak mendapat manfaat ekonomi dari potensi itu,” ujar Irawadi kepada wartawan di ruang Komisi II DPRD Maluku, Selasa (5/11/2025).

Ia mencontohkan, sebelum aturan transhipment diberlakukan, Pelabuhan Perikanan Samlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mampu menyumbang sekitar Rp200 miliar per tahun bagi pendapatan daerah. Namun kini, setelah kegiatan alih muat diperbolehkan dilakukan di tengah laut, pendapatan tersebut anjlok hingga hanya sekitar Rp2 miliar.

“Semua hasil tangkapan kini bisa langsung dialihkan di laut dan dibawa ke pelabuhan lain seperti Makassar, Bitung, Bali, atau Jakarta. Akibatnya, daerah kehilangan retribusi. Padahal jika ikan-ikan itu didaratkan di pelabuhan perikanan Maluku dengan retribusi Rp20 ribu per kilogram, potensi penerimaan daerah bisa mencapai Rp17 triliun per tahun,” tegasnya.(ST01(