Ambon – Suaratimurnews.com Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal penyelesaian persoalan pengelolaan Ruko Mardika Ambon yang hingga kini masih menuai polemik.
Hal itu disampaikan Watubun saat menerima aksi demonstrasi dari Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti di halaman kantor DPRD Maluku, Senin,( 20/10/ 2025.)
“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Tinggi, dan Polda Maluku untuk mengusut masalah Ruko tersebut,” ujar Watubun.
“Namun, proses hukum itu menjadi kewenangan pihak penegak hukum, sementara DPRD hanya berfungsi melakukan pengawasan dan uji petik di lapangan.”
Watubun menjelaskan, DPRD akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak terkait untuk memperjelas sejumlah temuan, termasuk dugaan pungutan liar dan penyimpangan dalam pengelolaan pasar.
Ia menyebut, dalam pertemuan tersebut, LSM pengusung aspirasi juga akan diundang agar mengetahui perkembangan penanganan kasus secara transparan.
“Jika ditemukan bukti pelanggaran, kami akan meneruskan ke proses hukum. Secara administrasi, DPRD juga akan mengeluarkan rekomendasi agar Gubernur Maluku menindak tegas pihak ketiga yang menyimpang dari aturan,” kata Watubun.
Ia menambahkan, kontrak kerja sama pengelolaan pasar yang telah berakhir seharusnya tidak diperpanjang, dan pengelolaan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kita berharap seluruh kebijakan di Ruko Mardika dijalankan sesuai aturan, agar kontribusinya kepada pemerintah dan rakyat Maluku dapat terlaksana dengan baik,” tutur Watubun (ST01)

