Ambon, Suaratimurnews.com Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menutup sejumlah lokasi parkir di dalam kota dan menghentikan penarikan retribusi parkir di kawasan tersebut. Penutupan dilakukan karena lokasi-lokasi itu dinilai tidak memenuhi standar keselamatan lalu lintas.
Beberapa titik yang ditutup antara lain area Ambon Plaza, depan Maluku City Mall (MCM), sepanjang Pantai Losari hingga Pasar Batu Merah, serta kawasan depan Tugu Leimena di Desa Poka.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, mengatakan kebijakan tersebut telah berlaku sejak Januari 2025.
“Berdasarkan hasil kajian keselamatan, lokasi seperti depan MCM dan Tugu Leimena tidak layak dijadikan tempat parkir. Karena itu, aktivitas parkir di sana resmi ditutup,” ujar Suitela saat ditemui di Balai Kota Ambon, Jumat (10/10/2025).
Suitela menegaskan, setiap penarikan parkir di lokasi yang telah ditutup tergolong pungutan liar. Dishub, kata dia, telah melakukan sejumlah operasi penertiban dan memberikan teguran kepada juru parkir yang masih beraktivitas di area terlarang.
Dishub juga mengimbau masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di titik-titik tersebut karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Kami minta masyarakat patuh demi keselamatan bersama,” katanya.
Meski demikian, Suitela menyebut kewenangan Dishub terbatas pada tindakan ringan, seperti teguran hingga pengempisan ban kendaraan. Adapun penindakan berupa tilang merupakan kewenangan kepolisian sesuai Undang-Undang Lalu Lintas.(*)

