Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Barcelona V di Minahasa Utara

oleh -141 Dilihat

Manado, -Suaratimurnews.com Kebakaran yang melanda Kapal Motor (KM) Barcelona V saat pelayaran dari Kepulauan Talaud menuju Manado, menjadi tragedi yang mengguncang masyarakat Sulawesi Utara. Kapal dilaporkan terbakar di perairan Pulau Talise, Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (20/7) sekitar pukul 13.30 WITA.

Menanggapi kejadian tersebut, PT Jasa Raharja bergerak cepat untuk memberikan penjaminan kepada seluruh korban, sesuai mandat sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna angkutan umum.

Petugas Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Sulawesi Utara, di bawah koordinasi Dicky Syiwa Permadi, langsung berkoordinasi dengan pihak Syahbandar Talaud dan petugas di Pelabuhan Manado. Dua tim penanganan korban segera dibentuk dan ditempatkan di dua titik posko, yakni di Pelabuhan Laut Manado dan Pelabuhan Penyeberangan Serei, Likupang.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut.

“Kami turut berduka atas musibah ini. Jasa Raharja telah menurunkan tim di lapangan dan menjalin koordinasi intensif dengan seluruh pihak terkait. Kami pastikan bahwa para penumpang yang menjadi korban akan memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rubi dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan dijamin oleh Jasa Raharja. Ketentuan besar santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.

Adapun besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja meliputi:

Rp50 juta bagi ahli waris korban meninggal dunia; Hingga Rp20 juta untuk biaya perawatan korban luka-luka yang dibayarkan langsung ke rumah sakit;Rp1 juta untuk biaya pertolongan pertama (P3K);Rp500 ribu untuk biaya ambulans.

Tim Jasa Raharja juga terus melakukan pendataan korban dan mengunjungi rumah sakit guna memastikan seluruh korban memperoleh haknya dengan cepat dan tepat.

Sebagai BUMN yang menjalankan fungsi perlindungan sosial melalui mekanisme asuransi wajib, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk selalu hadir dalam setiap musibah, dengan respons cepat, pelayanan prima, dan koordinasi lintas sektor yang solid.(*)