Ambon –Suaratimurnews.com Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, segera merealisasikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang masih tertunggak sejak Desember 2024.
Desakan itu disampaikan Benhur Watubun kepada wartawan di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Senin, 14 Juli 2025. Ia menegaskan, DPRD telah berulang kali menyuarakan persoalan tersebut dalam berbagai forum resmi, mulai dari rapat kerja hingga penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
“Kalau DPRD yang jadi eksekutor, tentu sudah kami bayar. Tapi kewenangan ada di eksekutif. Tugas kami hanya mendorong dan mendesak agar ini segera dituntaskan,” kata Watubun.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai keterlambatan pembayaran TPP bukanlah masalah baru, melainkan warisan dari tahun anggaran sebelumnya. Namun, menurut dia, hal itu tidak bisa menjadi alasan bagi pemerintahan saat ini untuk lepas tanggung jawab.
“Ini bukan soal hari ini, ini warisan dari tahun lalu. Tapi pemerintahan hari ini yang harus menyelesaikan,” ujarnya.
Watubun juga mengingatkan Gubernur Lewerissa untuk menepati janji yang pernah diungkapkan secara terbuka kepada publik terkait penyelesaian TPP ASN. Ia menyebutkan bahwa para ASN kini menanti kepastian dari komitmen tersebut.
“Saya tagih janji Pak Gubernur. Kapan ini diselesaikan? Publik menunggu,” ujarnya. “Saya minta agar ini diprioritaskan, karena menyangkut hak banyak orang.”
DPRD, kata Watubun, tetap memegang sikap objektif dan berpihak pada kepentingan ASN. “Mau bagaimana lagi? Kecuali kalau kami yang pegang uang, pasti sudah dibayar,” ungkapnya. (ST01)

