Pelantikan ASN PPPK, Vanath Minta BKN RI Perhatikan Sisa Formasi yang Belum Terisi

oleh -200 Dilihat

Ambon –Suaratimurnews.com Sebanyak 636 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku resmi dilantik, Selasa, 8 Juli 2025.

Pelantikan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1182–1818 Tahun 2025, yang berlaku sejak 1 Agustus 2025 hingga 31 Juli 2030. Prosesi berlangsung di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku.

Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, yang memimpin pelantikan, menyampaikan ucapan selamat kepada para ASN yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Selamat bergabung dalam keluarga besar ASN Provinsi Maluku. Jadikan amanah ini sebagai motivasi untuk terus berkarya dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Vanath.

Ia mengingatkan bahwa ASN merupakan agen perubahan yang memiliki peran strategis dalam mendorong kemajuan daerah. “Tanamkan loyalitas, hindari praktik-praktik yang tidak etis. Mari kita bangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Vanath juga menyampaikan harapan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia agar memberikan perhatian khusus terhadap sisa formasi PPPK Provinsi Maluku yang belum terisi.

“Kami berharap adanya kebijakan afirmatif untuk mempercepat pengisian sisa formasi tersebut, berdasarkan hasil seleksi yang telah ada,” ujar Vanath.

Acara pelantikan turut dihadiri oleh Kepala BKN RI, Sekretaris Utama BKN, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Direktur Operasional PT Taspen (Persero), para bupati dan wali kota se-Maluku, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.(*)