Ambon –Suaratimurnews.com Pemerintah Kota Ambon akhirnya memberikan penjelasan terkait keterlibatan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam keterangan pers yang digelar Senin, 7/7/ 2025, di ruang Vlissingen, para pejabat terkait menegaskan bahwa peserta PPG bukan bagian dari honorer Pemkot Ambon.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Stevianus Dominggus, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinandus Taso, yang didampingi Plt Kepala Dinas Kominfo Ronald Lekransy, menjelaskan bahwa keterlibatan peserta PPG dalam seleksi PPPK adalah kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“PPG bukan merupakan ranah dan tanggung jawab Pemkot Ambon. Mereka ikut tes di penghujung seleksi PPPK karena keputusan kementerian. Namun, mereka bukan tenaga honorer di lingkungan kami,” ujar Dominggus.
Meski demikian, para peserta PPG tersebut diketahui mengabdi di sejumlah sekolah di bawah naungan Pemkot Ambon. “Informasi soal keterlibatan mereka saya dapat dari Kabid. Karena ada kebijakan nasional, maka Pak Wali Kota menyatakan dipersilakan ikut tes,” tambahnya.
Ferdinandus Taso menegaskan, formasi bagi PPG prajabatan merupakan inisiatif pemerintah pusat dan tidak melalui pemerintah daerah. “Kami di daerah tidak diberitahu terkait pembukaan formasi itu. Karena itu bukan ranah kami,” kata Taso.
Ia menjelaskan bahwa PPG terbagi dua: PPG Prajabatan, yang diikuti oleh lulusan sarjana non-honorer dengan IPK minimal 3,0 yang mengikuti seleksi PPG; dan PPG Dalam Jabatan, yang diperuntukkan bagi guru yang sudah menjabat.
“Yang saat ini menjadi sorotan adalah PPG prajabatan. Mereka bukan honorer, dan masuk seleksi berdasarkan kebijakan pusat,” ujarnya.
Taso menambahkan, PPG prajabatan hanya dapat diakomodir apabila pemerintah pusat membuka formasi baru. “Jadi ini sepenuhnya kewenangan kementerian,” pungkasnya.(Jemi)


