Namlea, Suaratimurnews.com Penjabat Bupati Buru, Syarif Hidayat SE MSi melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tiga desa yang ada di kecamatan Fenalisela berlangsung di Kantor Desa Wamlana, Kamis, (15 /1 /2025(
Sejumlah anggota BPD yang dilantik pada 3 Desa tersebut antara lain BPD Desa Waenibe, Wamlana dan BPD Desa Balu – Balu masa jabatan tahun 2024 – 2032
Dalam sambutannya, Pj. Bupati menegaskan pentingnya peran BPD sebagai lembaga legislatif di tingkat desa. ” BPD merupakan satu-satunya lembaga legislatif di Desa, mempunyai tugas utama menampung, mengolah dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Lewat BPD, lanjutnya, kinerja pemerintah Desa dapat dipantau dan diawasi, sehingga diperlukan adanya koordinasi dan kerjasama yang baik serta harmonis diantara kedua pihak guna mencapai kemajuan, terutama di bidang keamanan dan kesejahteraan Desa. “ucapnya.
Tak hanya itu pembentukan BPD merupakan amanat undang-undang tentang Desa, dalam undang – undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2024 tentang Desa disebutkan, BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di desa, BPD berperan penting dalam penetapan peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Apalagi anggota BPD yang dilantik hari ini, merupakan wakil dari masyarakat di desa dan menjadi bagian dari pemerintahan Desa, salah satu fungsi DPD adalah untuk mengawasi dan mengontrol pelaksanaan perjalanan roda pemerintah yang ada di desa. terkait keputusan-keputusan di desa maka BPD harus terlibat secara aktif.

Apabila ada kebijakan kepala Desa yang menyimpang dari aturan yang berlaku, maka BPD dapat meminta kepala Desa untuk dilakukan musyawarah sehingga ada kontrol atas kinerja kepala Desa ” tegas PJ. Bupati
Kendati demikian fungsi utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD berperan penting dalam proses legislatif di desa. Mereka berdiskusi dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, memastikan bahwa peraturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Selain itu BPD bertugas untuk mendengarkan dan mengumpulkan aspirasi masyarakat desa. Aspirasi ini kemudian disalurkan kepada Kepala Desa dan pihak terkait untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan.
BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan desa. Mereka memastikan bahwa Kepala Desa menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab, serta melakukan tindakan yang diperlukan jika ada pelanggaran atau penyimpangan
Menurutnya, BPD memiliki tugas strategis dalam menyuarakan aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan desa. “BPD bukan hanya pelengkap, tapi mitra sejajar kepala desa dalam merumuskan kebijakan dan memastikan pembangunan desa berjalan sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan integritas, transparansi, dan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa di wilayah Fenalisela, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa.
Pelantikan ini dihadiri oleh
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kadis sosial, Kadis PTSP, sekretaris Dinas PU, Kabag protokoler dan komunikasi serta Camat Finaleisela dan para Kades sekecamatan Finaleisela. (Uca)

