Ambon,Suaratimurnews.com-Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 1 DPRD Maluku bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease serta Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus. Senin, (30/12/2024).
Menyoroti dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap Rizal Taufik Serang. Insiden ini terjadi pada 20 Desember 2024 di depan Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, dan telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Turut hadir dalam RDP ini adalah GMPI Maluku, Ansor Maluku, dan LBH Ansor Kota Ambon sebagai Penasehat Hukum (PH) bagi korban. Diskusi berlangsung tajam dengan berbagai pihak mendesak langkah konkret untuk menyelesaikan kasus ini secara adil.
Ketua GMPI Maluku, Bansa Hadi Sella, menegaskan pentingnya keberanian DPRD dan masyarakat untuk terus menekan penegakan hukum yang adil. “Kami di GMPI Maluku mendukung penuh langkah DPRD dan mendesak agar kepolisian transparan dalam menyelesaikan kasus ini. Tidak ada ruang bagi kekerasan yang dilakukan oleh aparat yang seharusnya melindungi masyarakat,” ungkapnya.
Mantum Badko HMI Maluku-Malut ini juga menyoroti pentingnya perlindungan korban dari serangan digital. “Serangan di dunia maya sama berbahayanya dengan kekerasan fisik. Kami mengingatkan pihak kepolisian untuk mengambil langkah tegas menertibkan akun-akun palsu yang menyudutkan korban,” tambahnya.
RDP pertama itu melahirkan beberapa kesimpulan:
1.Meminta kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum baik pidana maupun etik secara profesional dan transparan kepada publik.
2.Cyber polisi diminta untuk menertibkan akun-akun palsu di sosial media yang sangaja menyudutkan korban utama.
3.Pimpinan polri diminta melakukan evaluasi dan penertiban anggota agar kedepannya dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku.
4.Akan dilaksanakan RDP berikutnya karena komisi I DPRD berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.
5.Polisi diminta segera tetapkan tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan.(*)