Ambon.- Suaratimurnews.com Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton mengatakan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten-Kota, didesak untuk segera memproses domisili kependudukan, kepada pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Menurutnya, kependudukan domisili merupakan solusi untuk mencegah 180.468 orang, yang merupakan selisih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak bisa memilih pada Pilkada serentak 27 November mendatang.
“Bagi yang belum memiliki e-KTP untuk supaya melakukan koordinasi dengan catatan sipil di daerah masing-masing supaya mendapat e-KTP atau domisili kependudukan,”ujar Solihin selasa (19/11/2024)
Dirinya telah berkoordinasi dengan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku untuk membuat surat resmi ke masing-masing Pemda Kabupaten-Kota untuk segera memproses penyelesaian pemilih e-KTP.
“Kita telah menyampaikan ke Plh Sekda melalui Komisi II untuk secepatnya menyelesaikan persoalan ini. Mengingat beberapa hari lagi sudah melakukan pencoblosan,”tutupnya. (*