Pj Walikota Lantik Penjabat Sekkot Ambon dan 31 Kepala sekolah

oleh -51 Dilihat

Ambon, -Suaratimurnews.com Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekkot Agus Ririmasse yang masa jabatanya berakhir 22 September, Pj Walikota Ambon Dominggus Kaya atas persetujuan Pj Gubernur Maluku, melantik dan mengambil sumpah Plh Sekretaris kota Ambon (Sekkot), Robby Sapulette sebagai Penjabat Sekkot Kota Ambon.

Selain melantik Pejabat Sekkot Robby Sapulette bersamaan juga dilakukan pengambilan sumpah 31 kepala sekolah (Kepsek) dan pejabat fungsional lainnya berlangsung di Vlissingen Room Balai Kota Ambon, Jumat (27/09/2024).

Pj Walikota menyebutkan pengambilan sumpah dan pelantikan serta penyetaraan status ke jabatan fungsional merupakan kebijakan strategis nasional untuk menciptakaan ASN yang profesional serta mampu bersaing secara global.

Ditegaskan pegeseran jabatan merupakan suatu keniscayaan dalam sebuah organisasi, oleh sebab itu harus dimaknai sebagai tanggungjawab yang diberikan oleh kepala daerah untuk mengemban tugas dalam jabatan sebagai kepala sekolah.

Dijelaskan, penyetaraan jabatan fungsional bukan saja kepada eselon IV namun secara berjenjang hingga eselon III dan II.

Bagi Kepala sekolah yang dilantik Pj mengingatakan untuk selalu meningkatkan kualitas pendidikan sebagaimana program prioritas Pemerintah Kota Ambon yakni Ambon cerdas.

Karena Pendidikan, kata Syarif Hadler menjadi salah satu elemen penting dalam mengukur Indeks Pembangunan Manusia (IPM) suatu daerah .

Ia juga mengingatkan agar para Kepala Sekolah yang baru dilantik ini dapat menjadikan unit kerja masing – masing sebagai sebuah keluarga yang harmonis, serta harus berhati – hati dalam penggunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) .

Selain itu para kepala sekolah diingatkan mampu memberikan motivasi dan membangun relasi secara sehat dengan para guru pada lingkungan sekolah masing-masing agar sekolah tersebut menjadi sekolah yang sehat dalam pengembangan anak didik.

Pada kesempatan yang sama Penjabat Walikota, kembali mengingatakankepada ASN tidak terlibat politik praktis yang dapat mengakibatkan terkena sanksi.

Dia menegaskan, sanksi akan dijatuhkan kepada ASN yang terbukti terlibat langsung politik praktis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kemudian diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian jika ASN terbukti melanggar.

Maka itu, seluruh ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, baik PNS maupun PPPK, dan tenaga honorer lingkup Pemkot Ambon.(*)