Ambon,-Suaratimurnews.com Penjabat Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU pada Sabtu (22/6/2024) secara resmi melantik Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Qur’an ke XXX Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2024, berpusat di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku.
Pelantikan tersebut berdasarkan pada Keputusan Gubernur Maluku Nomor 875 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas, Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Quran XXX Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2024 di Kota Ambon.
Sadali pada kesempatan itu mengucapkan selamat atas kepercayaan dan kehormatan yang diberikan kepada saudara-saudara sebagai Dewan Hakim dan Panitera dalam MTQ Tingkat Provinsi ini.
“Kita semua mengenal dan meyakini bahwa para Dewan Hakim dan Panitera ini adalah orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi serta memiliki kompetensi atau tingkat kepakaran di bidangnya masing-masing sehingga tidak bisa kita ragukan lagi, baik di bidang tilawah, tafsir, khat, M2IQ, Syarhil Qur’an dan Fahmil Qur’an,” ungkapnya.
Ia mengatakan Ikrar yang disampaikan oleh para Dewan Hakim dan Panitera, bukan hanya disaksikan oleh manusia, tetapi juga disaksikan oleh Allah Rabbul‘Alamin.
“Manusia boleh tidak mengetahui apa yang kita kerjakan, tetapi Allah Maha mengetahui segalanya, dan semua itu pasti akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Karena itu, Sadali mengatakan tugas mulia ini, yang diemban oleh Dewan Hakim, harus dijalankan secara profesional, apalagi yang di Musabaqahkan adalah Kalamullah yang suci atau tidak boleh ada kebohongan dan kepalsuan di dalam menilai.
“Pada sisi yang sama, penilaian yang jujur, objektif dan kredibel akan sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas peserta MTQ, sebaliknya penilaian yang tidak jujur, tidak objektif, dan tidak kredibel akan merusak kualitas peserta MTQ, bahkan dapat menimbulkan perpecahan atau fitnah di antara sesama kafilah,” terangnya.
Ia mengatakan, keputusan Dewan Hakim tidak dapat diganggu gugat, karena itu konsekuensi logisnya Dewan Hakim dan panitera harus cermat, jujur, adil, dan objektif dalam menilai, independen dan bebas dari segala macam pengaruh, kepentingan dan godaan untuk berpihak dan tidak berlaku tidak jujur kepada siapapun.
“Saya mohon saudara-saudara harus konsisten berpegang kepada pedoman perhakiman, dan mengesampingkan segala faktor yang dapat mempengaruhi kemurnian dan obyektivitas penilaian,” harap Sadali.
Dalam konteks ini, Sadali menjelaskan kode etik Dewan Hakim dan Panitera MTQ tidak membenarkan untuk menerima sesuatu pemberian atau apa pun sebagai ungkapan terima kasih sepanjang hal itu berkaitan atau patut diduga berkaitan dengan kepersetaan atau kejuaraan dalam MTQ tingkat Provinsi.
“Jika kita amati bersama, kualitas pelaksanaan MTQ dari Tahun ke Tahun semakin berkembang dan kompetitif di semua aspeknya, untuk itu saya Ingin meminta perhatian kita bersama, terutama LPTQ Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota sebagai Lembaga yang berkompeten dalam pengembangan kegiatan Tilawatil Qur’an, untuk terus melakukan terobosan peningkatan kapasitas seluruh komponen, mulai dari peserta, pelatih, Dewan Hakim, serta sistem penilaian,” tukasnya.
Dirinya yakin dengan upaya-upaya tersebut, prestasi dapat diraih secara lebih baik di tingkat Nasional maupun Internasional.
“Semua Kafilah MTQ dari seluruh Kabupaten Kota se-Maluku telah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, lebih-lebih karena dorongan semangat ingin mempersembahkan predikat yang terbaik bagi daerahnya,” terangnya.
Namun, Ia mengingatkan lagi bahwa prestasi dan kejuaraan bukanlah segalanya, apalagi jika sampai menempuh cara-cara yang tidak elegan hanya untuk sebuah nama dan kebanggaan juara.
“Mari berlomba secara sportif, raih prestasi yang terbaik dalam rangka pembangunan generasi Qur’anik sebagai modal sosial,” tutupnya.
Hadir juga pada kesempatan itu Forkopimda Provinsi Maluku, Bupati Walikota se-Maluku, Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, PLH. Sekda Provinsi Maluku dan Sekda Kabupaten/Kota, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota, Staf Ahli, Asisten Sekda, Pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota, Ketua dan Pengurus LPTQ Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota, Dewan Hakim dan Paniteram serta para Pimpinan Kafilah dan Official MTQ. (*)