Ambon,-Suaratimurnews.com Tim penjaringan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Maluku DPW PKS Maluku kembali memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Maluku sampai dengan tanggal 15 Mei 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua tim penjaringan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Maluku DPW PKS Maluku Abdul Gani Lestaluhu kepada wartawan di Sekretariat DPW PKS Maluku Jumat (10/5/2024)
Dia menyebutkan perpanjangan dilakukan
Berdasarkan suro hasil rapat DPW PKS Maluku tanggal 9 Mei 2024 ini yang menjadi kebijakan yang diimplementasi oleh DPW PKS Maluku.
Jadi tim penjaringan yang diinisiasi oleh DPW PKS Maluku, namun menjadi teknis pertimbangan DPW PKS Maluku ini adalah tanggal 10 Mei 2024 adalah akhir pengembalian dokumen pendaftaran oleh bakal calon gubernur dan wakil gubernur Maluku.
Menurutnya atas dasar pertemuan DPTW tanggal 9 mei 2024 kebijakan pertama kita memperpanjang pendaftaran bersamaan dengan pengembalian dokumen sampai dengan tanggal 15 Mei 2024.
Selain itu tim penjaringan memiliki beberapa fungsi selain sebagai tim penjaringan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Maluku juga sebagai tim penjaringan bakal calon bupati dan wakil Bupati Kepulauan Aru
Tak hanya itu untuk kepentingan Pilkada di Kepulauan Aru itu langsung di tangani oleh tim penjaringan DPW PKS Maluku.
Dia menjelaskan mulai saat ini juga kita akan buka pendaftaran bagi bakal calon baik’ Bupati maupun wakil bupati khusus konstalasi politik yang ada di Aru.
Kami sudah kabarkan kepada teman-teman DPD PKS Aru agar informasi kepada publik semua bakal calon yang berproses di PKS bisa langsung datang ke DPW PKS Maluku melalui tim penjaringan bakal calon bupati dan wakil Bupati Kepulauan Aru.
Dia mengaku proses ini tetap kita sandarkan kepada mekanisme partai panduan 06 tahun 2021 yang mengatur tentang Pilkada tahun 2024.”ucapnya.
Untuk seluruh bakal calon yang mendaftar di PKS Maluku sudah menginformasikan kepada bakal calon yang akan mengembalikan dokumen kepada kami tetap kita buka pendaftarannya sampai dengan tanggal 15 Mei 2024.
Berkaitan dengan informasi beberapa bakal calon ini tim Saadiah Uluputty telah mendaftarkan dirinya ke DPW PKS sebagai bakal calon wakil gubernur Maluku, sehingga kami mengambil kebijakan berkaitan dengan ini karena ada kader PKS yang ikut mendaftarkan diri di PKS Maluku.
Apalagi seluruh bakal calon yang berproses di PKS Maluku baik yang internal maupun eksternal ini memiliki kans yang sama kita akan memberlakukan seluruh mekanisme untuk bakal calon tetapi kita akan lihat tingkat keseriusan dari bakal calon gubernur Maluku dan wakil gubernur Maluku yang berproses di PKS Maluku.”ujarnya.
“Insyaallah setelah tanggal 15 Mei 2024,kita langsung melakukan proses tahapan penjaringan, kemudian nama-nama akan di serahkan ke DPP PKS untuk di ambil kebijakan definitif oleh DPP PKS.
Berkaitan dengan surat keputusan dukungan kepada bakal calon gubernur maupun calon wakil gubernur, kita tetap akan standby di Sekretariat DPW PKS Maluku sebagai tim penjaringan sampai dengan tanggal 15 Mei 2024.
Untuk diketahui Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Maluku yang telah mengambil formulir pendaftaran di DPW PKS Maluku untuk bakal calon gubernur ada tiga yakni Said Latuconsina, Hendrik Lewerissa dan Murad Ismail sementara dua bakal calon wakil gubernur Maluku adalah Michael Wattimena dan Sadiah Uluputty
Pihaknya akan memproses pengembalian dokumen mudah mudahan lima orang ini mengembalikan karena ada tiga orang yang sudah mengkonfirmasi kepada kami diantaranya Murad Ismail, Michael dan ibu Sadiyah Uluputty termasuk tim Hendrik Lewerissa untuk mengembalikan dokumen formulir pendaftaran”ungkapnya.(ST01)

