Ambon,-Suaratimurnews.com DPRD Maluku mendesak pemerintah provinsi Maluku besok menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara ( PPAS ) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 kepada DPRD “Ujar Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun kepada wartawan di gedung DPRD Maluku Rabu (15/11/2023)
Menurutnya sesuai dengan ketentuan tata tertib berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, dan juga peraturan nomor 01 tahun 2020 maka akan dilakukan proses pendalaman oleh fraksi-fraksi
Dia mengaku selanjutnya kita akan membahas untuk mendudukkan kerangka berpikir dan mekanisme kemudian kita akan distribusikan kepada fraksi-fraksi untuk membuat daftar isian masalah (DIM) untuk kita lakukan Paripurna untuk kirim ke Pemerintah daerah yang diwakili TAPD.
Kita berharap postur APBD saat ini sudah bisa mencerminkan seluruh aspek kehidupan,, teristimewa dalam masa terakhir jabatan saudara gubernur yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember ini, sehingga KUA PPAS mengakomodir seluruh harapan dan kepentingan masyarakat Maluku yang dilakukan oleh pemerintah daerah, pada saat rencana kerja pemerintah daerah disusun pada awal tahun.
Dijelaskan hasil-hasil reses dan kunjungan kerja lapangan yang telah dilakukan oleh DPRD dalam kurun waktu tiga masa sidang ini, sehingga diharapkan seluruh unsur saran masyarakat itu dapat kita komparasikan secara baik dengan usulan-usulan yang ada di pemerintah.”ujarnya.
Kita juga bisa letakkan cara pandang dengan seluruh harapan masyarakat ,supaya bisa dapat ditampung di dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyampaian rancangan anggaran pendapatan belanja daerah provinsi Maluku tahun 2024.
Disingung Soal besaran anggaran yang akan diusulkan ,besok baru utarakan pada rapat paripurna pukul 15.00 Wit di.kisaran sekitar Rp 3 triliun.Untuk angka sementara besok disampaikan oleh gubernur atau yang mewakili.”ungkapnya.(ST01)