Ambon ,-Suaratimurnews.com 100 Pasutri mengikuti sidang Isbat Nikah atau pengesahan pernikahan massal. kegiatan tersebut berlangsung pada gedung Asari -Al Fatah Ambon Selasa (15/8/2023)
Dalam sambutannya, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena mengatakan, ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat dengan menjamin kepastian hukum bagi pasangan suami istri.
“Kita ingin semua masyarakat yang telah berpasangan memiliki keabsahan dalam pernikahan, sehingga yang belum, juga bisa kita fasilitasi, supaya semua memiliki kepastian hukum perkawinan dan administrasi kependudukan,”jelas Wattimena.
Menurutnya, banyak masyarakat yang sampai hari ini status perkawinan belum legal atau belum sah yang selama ini melakukan pernikahan dibawah tangan, sehingga belum diakui oleh negara.
Oleh sebab itu, kita bersepakat besama-sama melakukan pelayanan sidang Isbat kepada masyarakat yang belum sah status pernikahannya.
Karena ketidakpastian hukum bagi pasangan nikah itu menjadi persoalan mendasar di kota ini, sehingga Pemkot wajib memfasilitasi agar semua pasangan nikah hingga anak-anak yang dilahirkan, dapat diakui negara dan memiliki administrasi kependudukan untuk pengurusan berbagai hal.
“Ini perlu dilakukan Pemkot untuk fasilitasi setiap Sidang Isbat nikah baik di Agama Islam, maupun Nikah Massal di agama Kristen. Kalau semua dilakukan dan menyentuh semua warga kota, maka Pemkot telah menjalankan tanggungjawabnya kepada masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon, Fachrurazy Hassanusi berharap semua pasangan suami istri yang mengikuti sidang Isbat oleh P.A Klas I Ambon, dapat disahkan keabsahannya sehingga dapat menerima Buku Nikah, Kartu keluarga, Akta Kelahiran anak dan Kartu Identitas Anak.
“Ini juga sebagai edukasi bagi masyarakat, khususnya yang beragama Islam, agar tidak ada lagi peristiwa nikah yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) (*)