Namlea,- Suaratimurnews.com Polisi Resort (Polres) Pulau Buru melalui Kasat Reskrim Narkoba, AKP Wahidin Sapsuha bersama tim Marsegu Sat Narkoba Polres Buru telah menciduk pemilik atau pengedar barang haram berupa, narkotika jenis sabu-sabu pada hari Jumat 26 Mei tahun 2023 pukul 16.00 wit atas nama Andi Jamaluddin alias Jamal pada hari Jumat 25 Mei tahun 2023. Senin 5/6/2023.
Demikian dikatakan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nur Rahman melalui konprensi Pers di ruang Polres Buru Senin 5/6 tahun 2023 dikatakannya Kapolres, berdasarkan kronologis kejadian pada hari Jumat 26 Mei tahun 2023 sekitar pukul 16.00 wit tim dari Sat Reskrim Narkoba Polres Pulau Buru berhasil mengamanka saudara Andi Jamaluddin alias Andi saat bersangkutan turun dari KM Cantika Lestari dari Ambon tujuan Namlea” Ujar Kapolres.
Untuk ketahuan bersama tambahnya, yang bersangkutan ini pernah ditahan masalah pengedar Narkoba terkait dengan kasus yang sama pada tahun 2016 kemarin dan selama ini pula Kata Nur Rahman, yang bersangkutan merupakan target operasi dan Kami dari Sat Reskrim Narkoba Polres Pulau Buru melaksanakan penghadangan di jalan, kemudian di dapatkan 2 paket Narkoti jenis Sabu-Sabu.
Dari 2 paket narkotika tersebut Lanjut Perwira Dua Bunga Melati, 2 paket narkotika tersebut merupakan golongan 1 jenis sabu seberat 7,26 gram, kemudian ditemukan 1 buah plastik bening ukuran kecil, dari penangkapan tersebut jajaran Sat Reskrim Narkoba menindaklanjuti melaksanakan pengledahan di rumah yang bersangkutan di alamatkan Bandar Angin Namlea, Ibukota Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Hasil penggeledahan tersebut Tambah Nur Rahman, selain ditemukan 2 paket narkotika, juga ditemukan alat isap disertai Air Aqua yang sudah di monik, selanjutnya yang bersangkutan di gembleng ke Tralliy Besi Polres Buru untuk dilakukan proses lebih lanjut” Ujar Kapolres Buru.
Tambah Kapolres, yang bersangkutan di nyatakan positip menggunakan narkoba berdasarkan laporan dari Kasat Narkoba, kemudian saat pertanyaan Wartawan sejak Kapolres bertugas kurang lebih 2 bulan bertugas di Buru, berapa kasus narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur?
Untuk menjawab pertanyaan Wartawan, Kata Kapolres, selama Saya bertugas di Polres Pulau Buru, pelaku pengedar Narkotika dan pelaku konsumsi narkoba sudah Kami ciduk berjumlah 5 kasus, sementara untuk kasus pencabulan anak di bawah umur, Kami dari Polres Buru sudah menangkap 5 kasus. (AK)

