Dishub Bursel Lakukan Pendataan Kendaraan Wajib Fuji

oleh -490 Dilihat

Namrole,- Suaratmurnews.com Dinas Perhubungan Kabupaten Buru Selatan dibawa kepemimpinan, Ir Hakim Tuankotta, MT,M.Si melakukan pendataan kendaraan wajib fuji yang dilaksanakan 2 kali dalam 1 tahun yakni, menghadapi Idul Fitri dan jelang Hari Natal & Tahun Baru. Jumat 14/4/2023.

Tiga lokasi pendataan kendaraan wajib fuji dilaksanakan pada lokasi, depan Dermaga pelabuhan Namrole, jalan simpang 4 pasar Kai Wait Namrole dan jembatan Waekolo pada areal lokasi Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

Pendataan kendaraan wajib fuji dilaksanakan setiap 2 kali dalam 1 tahun berjalan merupakan, rutinitas untuk bagaimana bisa mendapat data- data kendaraan yang akurat(Lengkap) dan bilamana ditemukan kendaraan mempunyai surat kelengkapan kendaraan yang belum lengkap, maka kami memberikan solusi peringatan untuk dapat melengkapi kelengkapan administrasinya termasuk buku Ker.

Demikian dikatakan kepala seksi sarana dan prasarana, A.Yusni Hiku, ST kepada Median ini di lapangan simpang 4 pasar Kai Wait, menurut Hiku, yang kami lakukan pendataan kendaraan wajib fuji hari ini diantaranya untuk kendaraan, Mikrolet penumpang, Mini Bus, Pik Up dan Truk termasuk Truk roda 6” Ujar kepala seksi sarana dan prasarana.

Sementara pada lokasi Jembatan Waekolo. Kepala seksi (Kasi) angkutan jalan, Joko Sutopo yang di damping Lantas Polres Bursel menuturkan, kegiatan pendataan kendaraan wajib fuji yang kami laksanakan merupakan program rutinitas setiap 2 kali dalam satu tahun berjalan kemudian untuk persoalan uji kir terhadap kendaraan roda 4 Kami belum bisa punya kewenangan untuk menguji uji kir kendaraan” Kata Joko.

Untuk melakukan uji kir tehadap kendaraan roda 4, maka Kami dari Dishub Bursel akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Dishub Kota, sehingga dalam melaksanakan uji kir kendaran nanti juga menjadi dasar untuk pemilik kendaraan itu sendiri termasuk kendaraan Mikrolet, Mini Bus,, Pik Up dan Dump Truk termasuk Dump Truk beroda 6” Kata Kasi angkutan jalan.(AK)